Home Hukum Ketua KPK tak Terima Disebut Mengulur Waktu Meski Kedapatan Belum Siap Hadapi...

Ketua KPK tak Terima Disebut Mengulur Waktu Meski Kedapatan Belum Siap Hadapi Praperadilan Hasto

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membantah tudingan bahwa lembaganya mengulur waktu dalam kasus gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan setelah ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025).

Menurut Setyo, Tim Biro Hukum KPK tidak hanya menangani gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto masih ada perkara lainnya. Padahal, hanya menghadapi gugatan Alwin Basri yang merupakan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita).

“Coba kita lihat kembali, kita kan tidak mengulur waktu. Artinya, tugasnya Biro Hukum tidak hanya menangani masalah HK (Hasto Kristiyanto) saja,” ujar Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/1/2025).

Setyo menjelaskan, dalam menghadapi praperadilan, Tim Biro Hukum KPK tidak hanya sekadar membawa badan, tetapi juga harus membawa dokumen dan alat bukti yang lengkap untuk mendukung penetapan tersangka Hasto.

“Segala sesuatunya kan harus dipersiapkan, tidak hanya sekadar data bawa badan. Kita harus menyiapkan dokumennya, kita harus menyiapkan segala alat bukti yang nanti akan disajikan dalam proses persidangan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa permohonan penundaan sidang bukanlah hal baru bagi KPK. Hal ini juga dilakukan dalam sejumlah perkara praperadilan sebelumnya.

“Jadi itu juga bukan baru kali ini saja. Beberapa kali ada gugatan praper yang kemudian dari KPK mengajukan permohonan agar waktunya diubah. Jadi bukan karena hanya sekarang saja,” jelas Setyo.

Sebelumnya KPK menyatakan siap menghadapi 1.000 pengacara yang mendampingi Hasto dalam sidang praperadilan maupun pokok perkara. Setyo menegaskan, penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan didasarkan pada dua alat bukti yang kuat.

“Mau berapa pun pengacara yang mendampingi pihak tersangka, itu kan hak. Tapi kan segala sesuatunya kami mempersiapkan diri hanya dari sisi bukti permulaan yang cukup. Karena di dalamnya ada unsur alat bukti,” ujar Setyo, Selasa (14/1).

Setyo optimistis bahwa tim biro hukum KPK mampu menghadapi gugatan praperadilan Hasto, yang menurutnya telah memenuhi syarat formil. Hal serupa juga berlaku untuk sidang pokok perkara.

Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto) terhadap penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada. Dan itu adalah melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta agar sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan tidak berlarut-larut. Ronny mengingatkan bahwa KPK sebelumnya telah menyatakan siap menghadapi proses hukum ini.

“Seharusnya proses praperadilan ini tidak berlarut-larut dan KPK tidak mengulur-ulur waktu,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Ronny menekankan pentingnya konsep praperadilan sebagai “fast trial” atau hak atas pengadilan yang cepat. Ia berharap KPK hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu (5/2/2025) agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Semoga di sidang berikutnya tidak mangkir lagi agar sejumlah pelanggaran dan bahkan kesewenang-wenangan penyidik KPK dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto sebagai tersangka bisa diuji secara hukum,” tutupnya.(Ini).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here