Matanurani, Jakarta – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2017-2022 akan melakukan suatu gebrakan baru. Di antaranya akan memperketat pengawasan pada layanan pemberian kredit berbasis aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Riswinandi mengatakan, para pelaku usaha penyaluran kredit lewat aplikasi sangat berani memberikan pinjaman tanpa ada jaminan. Guna adanya perlindungan konsumen agar tidak ada yang dirugikan maka pengawasan penyaluran kredit berbasis aplikasi ini akan diperketat.
“Peer to peer landing (kredit online) sudah tidak asing. Mereka berani salurkan kredit tanpa pinjaman. Kita harus perketat pengawasan ini supaya tidak ada yang dirugikan,” ujarnya, di Gedung Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia, Rabu (9/8) kemarin.
Seperti diketahui, sekarang ini sektor perbankan mendapat pesaing baru dari perusahaan keuangan berbasis digital atau disebut financial tecnology (Fintech). Tumbuhnya Fintechtersebut membuat program beragam, salah satunya adalah penyaluran kredit secara online. Masyarakat dengan mudah bisa melakukan transaksi ini hanya melalui smartphone.
Lanjut Riswinandi, dalam melakukan pengawasan yang ketat terhadap transaksi online ini, OJK berencana melakukan kerjasama dengan Pefindo untuk memberikan penilaian terhadap Fintech tersebut. Dengan demikian, nantinya bisa diketahui apa yang dilakukan ini.
“Kita gandeng Pefindo supaya ada kenyamanan. Ini kita lakukan supaya ada pengawasan terus menerus,” tandasnya.(Oke).





































