Home News Jokowi Tandatangani Aturan Perdagangan Online, Ini Tanggapan Pelaku Usaha

Jokowi Tandatangani Aturan Perdagangan Online, Ini Tanggapan Pelaku Usaha

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) pada Rabu (20/11) lalu. Aturan anyar ini mengatur semua lalu lintas perdagangan online di Tahan Air.

Chief Marketing Officer Lazada Indonesia, Monika Rudijono mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan baru tersebut. Lazada akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mematuhi aturan turunan dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Pada dasarnya kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait. Itu saja yang bisa saya share,” kata Monika di Jakarta, Kamis (5/12).

Dalam PP ini, PMSE merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Para pihak harus memperhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, dan adil dan sehat. Nantinya, perdagangan melalui sistem elektronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Menurut PP ini, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses. Pelaku PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tersebut wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama Pelaku Usaha dimaksud.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Identitas Subjek Hukum yang Jelas

Para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

PP ini juga menyebutkan, pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 PP ini.

Dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain: a. mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; b. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.

“PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 PP ini.

Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.(Oke).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here