Home Nasional DPD Rekomendasikan 15 Nama Calon Anggota BPK ke DPR

DPD Rekomendasikan 15 Nama Calon Anggota BPK ke DPR

0
SHARE
Calon Anggota BPK RI Benny Passribu saat memaparkan makalahnya di depan pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI DPRRI, Kamis (5/9).

Matanurani, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah telah menyerahkan 15 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 kepada DPR RI. Hal itu dilakukan setelah Komite IV DPD RI menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan DPD dalam Rapat Paripurna di gedung parlemen, Rabu (18/9).

Ketua Komiite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan, ke-15 calon anggota BPK itu telah melalui uji kelayakan dan kepatutan pada 16-17 September 2019.

“DPD RI memberikan pertimbangan kepada 54 calon anggota BPK RI yang telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dan tidak memberikan pertimbangan kepada 8 calon yang tidak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan,” kata Ajiep.

ke-15 nama calon anggota BPK itu antara lain, Akhmad Muqowam, Harry Azhar Aziz, Achsanul Qosasi, Shohibul Imam, Sahala Benny Pasaribu, Muhammad Syarkawi Rauf, Muhammad Yusuf Ateh, Candra Wijaya, Eddy Suratman, Tjatur Sapto Eddy, Daniel Lumban Tobing, Willgo Zainar, Kukuh Prionggo, Ahmad Noor Supit, dan Hendra Susanto.

Dalam memberikan kriteria penilaian terhadap para calon anggota BPK, Ajiep mengungkapkan, DPD memerhatikan aspek integritas, kepemimpinan, visi dan misi, pengalaman, serta pendidikan.

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang mengatakan bahwa rekomendasi 15 nama calon anggota BPK dari DPD telah dikirim ke DPR. “Udah, udah dikirim,” kata Oesman usai rapat paripurna DPD.

Anggota Komisi XI DPR RI, yang membidangi urusan BPK, Hendrawan Supratikno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi 15 nama tersebut. “Saya sudah dapat daftarnya,” ujar Hendrawan, Rabu (19/9).

Komisi XI selanjutnya menunggu disposisi dari pimpinan DPR untuk kemudian bisa melakukan pemungutan suara. “Itu kan surat dikirim ke pimpinan DPR, terus pimpinan DPR berkonsultasi dengan Bamus (Badan Musyawarah) untuk diteruskan penjadwalannya ke Komisi XI,” lanjutnya.

Hendrawan berharap prosesnya bisa cepat. “Paling lambat saya kira Senin (23/9), sehingga Selasa (24/9) bisa langsung di-paripurna-kan,” pungkasnya. (Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here