Home Nasional KPK Klaim Sudah Jerat 237 Wakil Rakyat, 72 dari DPR

KPK Klaim Sudah Jerat 237 Wakil Rakyat, 72 dari DPR

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menjerat 237 wakil rakyat yang tersandung kasus korupsi. Dari 237 itu, 72 nya berasal dari DPR yang salah satunya Bowo Sidik Pangarso tersangka terbaru.

Bowo yang juga politikus Golkar ini, terjerat kasus suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

“Secara keseluruhan KPK telah memproses 236 para wakil rakyat, yang terdiri dan 71 anggota DPR sebagai tersangka selain kasus ini, dan 165 anggota DPRD di seluruh Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3) kemarin.

Basaria menegaskan tidak sepatutnya wakil rakyat merugikan masyarakat dengan melaksanakan tindakan pidana korupsi. Seharusnya para wakil rakyat memiliki integritas yang tinggi.

“Para anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat yang menjaga amanah, tidak sepatutnya melakukan hal-hal yang malah merugikan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, menjelang hari H pencoblosan, KPK, kata Basaria mengimbau masyarakat untuk mengetahui latar belakang calon pemimpin yang dia pilih. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi pemilih yang jujur dengan tidak menerima politik uang.

“Kita imbau masyarakat lihat rekam jejak yang akan dipilih. Kemudian pemilih juga harus jujur. Bukan hanya yang dipilih saja yang jujur. Pemilih jangan memilih karena menerima sesuatu,” ujarnya.

Basaria menjelaskan, sebelumnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT Humpuss sudah dihentikan. Menurutnya terdapat upaya agar kapal-kapal PT Humpuss dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

“Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT Humpuss meminta bantuan Bowo anggota DPR RI,” jelasnya.

Pada tanggal 26 Februari 2019, dilakukan MOU antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss. Salah satu materi MOU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

“BSP (Bowo) diduga meminta fee kepada PT. HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton,” ungkapnya.

Atas perbuatannya Bowo dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here