Home Uncategorized Soal Jabatan Ma’ruf Amin di Bank, KPU Akan Jawab dalam Sidang MK

Soal Jabatan Ma’ruf Amin di Bank, KPU Akan Jawab dalam Sidang MK

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Posisi Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dua bank milik pemerintah dipersoalkan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bahkan jabatan Kiai Ma’ruf tersebut dimasukkan dalam revisi dan tambahan materi gugatan sengketa PHPU Pilpres di Mahkamah Kontitusi (MK).

Komisoner KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan yurisprudensi pernah dialami Caleg DPR asal Partai Gerindra bernama Mirah Sumirat yang menggugat pencalonannya ke Bawaslu. Saat itu, Mirah oleh KPU dianggap tidak memenuhi syarat (TSM) sebagai Caleg karena dianggap sebagai karyawan BUMN.

Kemudian, kata Hasyim, dalam persidangan didapati yang bersangkutan hanya sebagai karyawan anak perusahaan bukan perusahaan BUMN. Sehingga, Bawaslu memutuskan gugatan yang bersangkutan dikabulkan dan kembali dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon.

Pada kasus Kiai Ma’ruf, Hasyim mengaku lembaganya berkaca pada yurisprudensi yang dialami Mirah yang mana pada saat pendaftaran Pilpres 2019 status Kiai Ma’ruf sebagai pengawas pada anak perusahaan BUMN. “Sehingga tidak perlu kemudian ada syarat (Kiai Ma’ruf) mengundurkan diri dari jabatan (sebagai dewan pengawas),” jelas Hasyim di Jakarta, Rabu (12/6).

Kendati begitu, kata Hasyim, pihaknya enggan berspekulasi lebih awal apakah revisi gugatan dari 02 dianggap tidak tepat. Sebab, masalah tersebut sudah masuk dalam materi gugatan yang ditambahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Hasyim mengaku pihaknya akan menjawab posisi atau jabatan Kiai Ma’ruf tersebut dalam persidangan MK yang pendahuluannya akan dimulai pada 14 Juni mendatang.

“Apakah perbaikan gugatan itu diterima oleh MK atau tidak, kan kami belum tahu. Nanti kalau diterima baru kita jawab, kalau enggak kan, enggak relevan kita jawab,” pungkasnya.(Sin).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here