Home Opini Peran Koperasi dan Pemerintah untuk Mendukung EBT

Peran Koperasi dan Pemerintah untuk Mendukung EBT

0
SHARE

 

Oleh: Dr. Rino A. Sa’danoer

ENERGI baru terbarukan (EBT) merupakan topik hangat yang dibicarakan sejak awal milenia ini. EBT sangat populer karena penduduk dunia sdh merasakan akibat perubahan iklim, suatu “harga” yang harus dibayar untuk suatu kemajuan. Peningkatan emisi gas rumah kaca merupakan fenomena global yang merupakan akibat penggunaan energi berbasis fossil, seperti minyak bumi dan batu bara. Kenaikan suhu bumi, banjir serta bencana lingkungan lainnya merupakan beberapa bentuk akibat emisi gas rumah kaca yang melanda bumi saat ini. Di kalangan ilmuwan dunia, upaya untuk mencari sumber energi “bersih”, yang tidak membebani lingkungan, sudah lama dilakukan. EBT merupakan solusi sumber energi alternatif yang diharapkan bisa menekan efek gas rumah kaca.

Indonesia, melalui “Paris Agreement”, sudah memberikan komitmen untuk menekan emisi gas rumah kaca sampai 29% hingga tahun 2030. Sayangnya, “upaya” untuk mencapai target ini masih belum dirasakan oleh masyarakat luas. Diskusi emisi gas rumah kaca masih terbatas pada kalangan tertentu saja. Efek gas rumah kaca belum merupakan “pengetahuan umum” bagi masyarakat. Masyarakat juga belum terinformasi mengenai dampak emisi gas rumah kaca terhadap kelangsungan hidup manusia. Sebagai akibatnya, peran serta masyarakat untuk membendung dampak negatif lingkungan belum menjadi kesadaran bersama.

Pada sisi internal pemerintah, nampaknya hal yang sama terjadi. Sosialisasi thema emisi gas rumah kaca belum secara sistematis disampaikan pada pelayan publik ditingkat paling bawah. Belum ada kebijakan atau program yang mengakar sampai ke jajaran terendah di pemerintahan, sehingga realisasi komitmen pemerintah terhadap “Paris Agreement” belum terasa gaungnya.

Minimal ada dua upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini, yaitu membangun “program sosialisasi” dan “program insentif”. Program sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai “dampak” emisi gas rumah kaca, sedangkan program insentif bertujuan untuk “mengarahkan” perilaku masyarakat supaya bertindak ramah terhadap lingkungan. Saat ini memang sudah tampak beberapa kegiatan untuk menekan dampak emisi gas rumah kaca, seperti upaya penanaman pohon, pemilahan sampah organik dan non-organik, pembuatan pupuk organik, pengurangan penggunaan plastik serta upaya membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Tetapi upaya-upaya ini merupakan tindakan sporadis dan belum merupakan upaya “yang disengaja” berdasarkan kesadaran massal. Disamping kedua program ini, pemerintah tentu perlu memperkuat komitmennya untuk mengurangi penggunaan sumber energi berbasis fossil dan memperkuat infrastruktur serta peraturan yang mendukung penggunaan EBT.

Selain peran pemerintah, yang tidak kalah penting untuk mendukung penggunaan EBT adalah peran koperasi. Kekuatan koperasi terletak pada kemampuannya untuk menghimpun masyarakat sebagai anggotanya. Dengan demikian, koperasi mempunyai akses langsung kepada masyarakat. Dalam kegiatannya, koperasi dipandu oleh beberapa Prinsip. Salah satu prinsip yang penting adalah pendidikan anggota. Pendidikan di koperasi bisa mencakup beberapa hal, termasuk pendidikan diluar aspek bisnis koperasi. Karena misi koperasi adalah juga untuk memberikan kebermanfaatan kepada lingkungan dan masyarakat.

Melalui kegiatan pendidikan, koperasi sangat bisa berperan untuk memberikan edukasi mengenai manfaat EBT bagi anggota dan dampaknya terhadap lingkungan serta kelangsungan hidup manusia. Kerjasama pemerintah sebagai sektor publik bisa dilakukan dengan koperasi yang mewakili sektor swasta. Implementasi program pemerintah untuk mensosialisasikan pengetahuan mengenai EBT bisa dilakukan melalui koperasi, sehingga program tersebut secara langsung bisa ditangkap oleh masyarakat melalui koperasi.

Selain fungsi edukasi, koperasi juga bisa mendorong penerapan EBT diantara anggotanya. Program pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bisa merupakan salah satu bentuk kegiatan koperasi untuk anggotanya. Bagi anggota yang berdomisili didaerah aliran sungai, bisa didorong untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) mini. Pembiayaan bagi kedua jenis EBT ini bisa juga diupayakan melalui koperasi, sehingga beban anggota bisa dipikul bersama. Pemerintah juga bisa menyediakan program insentif untuk menggalakkan penggunaan EBT melalui koperasi, sehingga peran pemerintah untuk mencapai target “Paris Agreement” bisa didukung langsung oleh masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here