Home News Wakil Rakyat di Sumut dan Jatim Terbanyak Jadi “Pasien” KPK

Wakil Rakyat di Sumut dan Jatim Terbanyak Jadi “Pasien” KPK

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memberi perhatian khusus pada mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau nyaleg. Untuk memberikan gambaran, sebenarnya ada berapa banyak wakil rakyat yang dijerat KPK?

Dari data yang didapat , Selasa (18/9), para wakil rakyat yang diproses hukum KPK berasal dari DPR dan DPRD. Total ada 220 orang, yang terdiri atas 74 dari DPR dan 146 dari DPRD.

Khusus untuk DPRD, 146 orang itu dijerat KPK dari sejak berdiri yaitu 2002 hingga saat ini, September 2018, berikut rinciannya (berdasarkan urutan terbanyak):

– Sumatera Utara 50 orang
– Jawa Timur 46 orang
– Sumatera Selatan 13 orang
– Riau 13 orang
– Jawa Barat 5 orang
– Jawa Tengah 5 orang
– Bengkulu 4 orang
– Lampung 3 orang
– Kalimantan Selatan 2 orang
– DKI Jakarta 1 orang
– Jambi 1 orang
– Kalimantan Timur 1 orang
– Maluku Utara 1 orang

Sumatera Utara dan Jawa Timur memang menjadi sorotan KPK. Untuk 46 wakil rakyat dari Jawa Timur dalam daftar itu, 41 orang di antaranya berasal dari DPRD Malang terkait kasus dugaan suap. Sedangkan untuk Sumatera Utara, 50 wakil rakyat itu dijerat terkait perkara suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Sementara itu, KPK kembali menerima pengembalian uang suap terkait perkara yang menjerat Gatot Pujo Nugroho. Uang senilai jutaan rupiah itu disita dari salah satu tersangka yang merupakan anggota DPRD Sumut.

“Penyidik kemarin menyita uang sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka Anggota DPRD Sumut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Namun Febri tidak menyebut nama tersangka yang mengembalikan duit itu. Untuk kemarin, KPK memeriksa 6 orang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (Det).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here