Home News Selain Kasus Suap, Bupati Langkat Diduga Lakukan Perbudakan Manusia

Selain Kasus Suap, Bupati Langkat Diduga Lakukan Perbudakan Manusia

0
SHARE

Matanurani, Langkat – Setelah terjerat kasus suap, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana kembali menjadi sorotan.

Kali ini, terkuak dugaan perbudakan manusia yang dilakukan Cana terhadap puluhan orang. Setidaknya terdapat 40 lelaki yang diduga diperbudak oleh Cana dengan menggunakan modus panti rehabilitasi narkoba.

Alih-alih disembuhkan, mereka diduga dipekerjakan oleh Cana untuk memanen kebun sawit miliknya. Selain tidak digaji, mereka disebut-sebut juga disiksa dan ditahan di dalam suatu kerangkeng besi. Lokasi “penjara” ini berada di belakang rumah pribadi Cana di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Dugaan perbudakan manusia di zaman modern ini diungkap oleh Migrant Care, lembaga swadaya masyarakat yang fokus berkecimpung pada isu-isu buruh migran. Dugaan ini juga telah dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/1).

Menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah, dugaan perbudakan ini terungkap saat petugas Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak Cana terkait kasus suap beberapa waktu lalu.

Di belakang rumah Cana, yang juga menjabat ketua Ormas di Kabupaten Langkat, terdapat dua unit sel menyerupai kerangkeng yang terbuat dari besi. Bentuk kerangkeng tersebut nyaris menyerupai penjara lengkap dengan gembok. Setidaknya terdapat 40 orang yang dikurung dalamnya.

“Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore,” kata Anis.

Menurut Anis, mereka akan kembali dikurung di kerangkeng setelah siap bekerja. Di tempat itu, para pekerja paksa ini tidak memiliki akses komunikasi dan terisolir dari dunia luar.

“Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” kata Anis. Jika terbukti, lanjut Anis, Cana telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus prinsip-prinsip pekerjaan layak berbasis HAM sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia. (Bis).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here