Home News Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Daerah Yang Tak Penuhi Target

Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Daerah Yang Tak Penuhi Target

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pemerintah mengejar realisasi implementasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mulai akhir April 2018. Untuk itu dalam kurun waktu kurang dari 100 hari ke depan, pemerintah akan menyelesaikan sejumlah masalah.

Pertama, membentuk satgas dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Kedua, inventarisasi perizinan. Ketiga, reformulasi regulasi. Keempat, pembentukan purwarupa aplikasi OSS.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, keempat langkah tersebut sampai saat ini belum seluruhnya rampung.

Ia mencatat, walau pembentukan satgas percepatan berusaha di kementerian dan lembaga sudah mencapai 100%, tapi untuk tingkat provinsi baru 30%. Sedangkan pembentukan satgas serupa di tingkat kabupaten/kota baru 14%. “Padahal batas waktu pembentukan satgas akhir Januari 2018,” katanya, Senin (29/1).

Sementara untuk pembentukan PTSP provinsi, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Free Trade Zone (FTZ) juga telah mencapai 100%. Namun, pembentukan PTSP di tingkat kabupaten/kota baru 494 dari total 514 kabupaten/kota. Untuk itu pemerintah pusat akan melakukan bimbingan teknis bagi pemerintah daerah.

Menurut Edy, dengan bimbingan itu diharapkan daerah bisa segera memenuhi syarat 100%. Sebab, jika pemerintah daerah tidak dapat memenuhi target yang telah ditentukan, sanksi akan dijatuhkan. “Mulai sanksi fiskal, sanksi administratif berupa teguran ke kepala daerah, hingga pemberhentian jabatan,” ujarnya menjelaskan.

Sanksi dan penghargaan fiskal itu bahkan rencananya akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 39/2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian atau Lembaga yang sedang digodok Kementerian Keuangan. Jika Perpres itu selama ini hanya berlaku untuk kementerian dan lembaga, lewat revisi aturan itu akan diperluas ke Pemda.(Ktn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here