Matanurani, Jakarta – Pemerintah telah mengalokasikan insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi di tahun 2023 sebesar Rp 1 triliun. Ketentuan terkait dengan pengalokasian tersebut tertuang dalam PMK 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023.
Dalam PMK dimaksud, diatur ketentuan bahwa insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi akan dialokasikan dalam tiga periode supaya peningkatan kinerja dapat terus dimonitor, kinerjanya dapat langsung di apresiasi, dan penggunaannya pun bisa digunakan untuk pengendalian inflasi periode berikutnya.
“Inflasi ini harus tetap kita jaga, karena inflasi yang rendah itu sangat berharga bagi masyarakat. Itu sangat mempengaruhi kesejahteraan mereka, mempengaruhi pencapaian mereka untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan, seperti kualitas sumber daya manusia kita dan juga dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip Selasa (1/8).
“Yang paling penting adalah harga stabil, tetapi juga kesejahteraan masyarakat bisa terus menjadi lebih baik,” tambahnya.
Dalam periode pertama, pemerintah telah menetapkan 33 daerah penerima alokasi insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 271 tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Alokasi tersebut sebesar Rp 330 miliar diberikan kepada 33 daerah yang terdiri atas 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi terbaik. Penilaian kategori pengendalian inflasi tersebut didasarkan pada pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.
Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan diharapkan dapat secara optimal dapat digunakan pemerintah daerah untuk kegiatan yang manfaatnya dapat diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat dalam mendukung kebijakan pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
Sebagai catatan bahwa alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium dan perjalanan dinas. Selanjutnya, untuk angka inflasi nasional di bulan Juni terjaga di angka 3,52%, dimana angka tersebut lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 4,00% (yoy).
Kerja bersama ini berhasil, menurut Sri Mulyani, sehingga perlu juga direplikasi untuk fokus kebijakan nasional yang lain seperti penurunan angka stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Ini adalah salah satu inovasi policy di Indonesia yang luar biasa untuk negara sebesar kita. Ini adalah bentuk cara berorganisasi dan cara mengurus negara yang tidak mudah, namun untuk Indonesia ini efektif dan berhasil,” kata Sri Mulyani.(Cnb).