Matanurani, Jakarta – Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan adil berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Putusan MK tidak didasarkan pada opini yang terbentuk melalui propaganda
“Apa yang nantinya akan diputus Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, semuanya akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini,” tutur Yusril saat memulai membacakan keterangan sebagai pihak terkait dalam lanjutan sidang sengketa pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Yusril melanjutkan, pihak terkait mempercayai MK sebagai lembaga kekuasaan peradilan yang merdeka.
Putusan MK tidak didasari pada propaganda yang dikemukakan baik dalam media cetak, elektronik, media sosial, pidato-pidato dan ceramah yang berkembang di tengah masyarakat.
“Mahkamah adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Dalam keterangan tertulisnya sebagai pihak terkait, Jokowi-Amin melalui Yusril menjelaskan bahwa keberadaan MK salah satunya untuk menjaga terselenggaranya pemerinta yang stabil. Hakim konstitusi merupakan sebuah negarawan yang menguasai kontistusi dan ketatanegaraan.
“Kami percaya hakim konstitusi memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Sebelum menduduki jabatannya hakim konstitusi wajib mengucapkan sumpah atau janji akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar,” kata Yusril
“Maka tidak pada tempatnya untuk mengatakan dan meragukan integritas Mahkamah seperti mencurigai Mahkamah sebagai bagian dari rezim koruptif padahal proses perkara pun belum dimulai,” pungkasnya.. (Mei).