Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Hukum Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada Rabu 12 Juli 2017.
Menanggapi hal tersebut, Polri mendukung lahirnya Perppu yang isinya mencegah berkembangnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau ajaran lain yang mengarah untuk mengganti dasar negara dengan ideologi lain.
“Polri yang memiliki tugas memelihara kamtibmas, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan ke masyarat penting untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ormas. Sehingga harus memiliki dasar hukum yang tepat dan bisa digunakan untuk melakukan upaya penegakan hukum,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Karena itu, dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini, kata Martinus, maka Polri bisa lebih memastikan pelanggaran-pelanggaran terhadap asas dan tujuan dari ormas khususnya yang bertentangan dengan Pancasila. “Jadi bagi Polri ini (Perppu) adalah payung hukum untuk mengoperasionalkan ketentuan yang ada apabila ada ormas yang melanggar aturan di Perppu. Ini juga dalam rangka kita menjaga NKRI yang tetap berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” katanya. (Oke).