Matanurani, Jakarta – Sikap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) dinilai sudah melanggar sumpah jabatan.
Pakar hukum administrasi tata negara Prof. Zainal Arifin mengatakan, putusan PTUN sesungguhnya sudah final dan mengikat. Untuk itu, seharusnya KPU harus menjalankan putusan tersebut.
“Menurut undang-undang, putusan PTUN final dan mengikat. Wajib ditindaklanjuti selambatnya tiga hari,” tegas Zainal Arifin saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Oesman Sapta alias OSO di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).
Nah, jika tidak melaksanakan putusan PTUN tersebut, dia menduga komisioner KPU sudah melanggar undang-undang.
“Padahal seluruh pejabat penyelenggara itu diikat oleh sumpah jabatan. Demi Allah saya bersumpah akan menjalankan jabatan yang diberikan dengan menjunjung tinggi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sedih kita kalau tidak patuh hukum itu sedih,” pungkas Zainal Arifin.
OSO menggugat KPU karena tidak mau menjalankan perintah putusan PTUN yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Dua lembaga hukum itu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar caleg tetap (DCT) DPD dapil Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.
KPU beralasan memegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai untuk nyaleg. Bagi pihak OSO, putusan MK tersebut baru berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti. (Rmo).