Matanurani, Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan terbuka untuk segera dibahas oleh parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Ia menyambut positif rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, untuk melakukan komunikasi dengan partai-partai politik di parlemen guna memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.
“Kita menyambut baik apa yang disampaikan oleh Menkum dalam hal ini mewakili pemerintah. Jadi, kalau itu (RUU Perampasan Aset) kemudian dibahas, dimasukkan ke dalam atau dibawa ke dalam DPR, tentu akan segera kita bahas,” ujar Soedeson dikutip, Kamis (17) 4).
Soedeson mengakui bahwa RUU Perampasan Aset memang masuk dalam Prolegnas 2025-2029, namun bukan sebagai prioritas utama. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa RUU ini tetap terbuka untuk dibahas pada masa sidang saat ini, asalkan disepakati oleh seluruh fraksi di DPR RI.
“Kalau (soal waktu), enggak bisa saya pastikan, tetapi kemungkinan itu terbuka saja. Kalau semua partai politik yang ada di parlemen itu sepakat, ya tentu kita akan segera membahasnya,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Soedeson menilai, RUU Perampasan Aset sejalan dengan politik hukum yang dibangun oleh pemerintahan Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Jadi, saya tegaskan lagi bahwa undang-undang mengenai perampasan aset ini salah satu cara, tentu ada banyak cara yang lain untuk memberantas korupsi,” tutur Soedeson.
Ia juga mengakui bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah dasar dan kerangka yuridis untuk memberantas korupsi, seperti UU KPK, UU Tipikor, dan UU TPPU. Namun, undang-undang tersebut belum mengatur secara detail dan terperinci mengenai perampasan aset.
“Nah, dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset ini, tentu diatur mengenai masalah ini. Di satu sisi, aset-aset yang dirampas itu yang mana saja. Itu kan harus diatur, tidak main hajar sembarangan, lalu dirampas. Tetapi juga harus ada aturan-aturan yang jelas, sehingga memenuhi unsur kepastian sekaligus memenuhi unsur keadilan,” jelasnya.
Menurut Soedeson, RUU Perampasan Aset tidak hanya dapat mencegah terjadinya korupsi, tetapi juga dapat menjadi upaya untuk memulihkan kerugian negara.
“Ya, di dalam konteks politik hukum, bahwa negara kita kan sedang bertujuan untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, maka Undang-Undang Perampasan Aset ini adalah salah satu sarana yang penting, sebagai faktor pencegah agar dapat meminimalisasi tindakan korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset mengalami hambatan akibat dinamika politik. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan komunikasi dengan semua partai politik untuk menentukan nasib RUU yang telah lama diwacanakan ini.
“Komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah akan melakukan komunikasi itu,” katanya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (15/4).
Supratman berharap RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas secara komprehensif dengan DPR RI dalam waktu dekat. (Bes).