Matanurani, Jakarta – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut partainya sedang mempelajari revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Kami sedang mempelajari ini secara mendalam. Tak bisa kita pro ini dan pro itu nggak,”ungkap OSO di Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (10/9).
Menurut OSO, setelah partainya mempelajari revisi UU KPK. Maka, Hanura tidak akan ikut terlibat dalam perdebatan publik, perlu tidaknya revisi tersebut.
Namun, yang pasti partainya tidak setuju apabila revisi bertujuan untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Saat ini muncul dugaan bahwa revisi UU tersebut digulirkan untuk melemahkan KPK.
“Tapi tentunya kita tak akan melemahkan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamis 5 September 2019, DPR RI menyepakati revisi UU KPK menjadi RUU usulan DPR. Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap ini, terdapat enam poin revisi. Namun, rencana revisi ini menuai kontroversi.
Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.(Aku).





































