Home Hukum Pembiaran Laporan Dugaan Korupsi Jokowi Oleh KPK, Pengamat : Nama Baik Indonesia...

Pembiaran Laporan Dugaan Korupsi Jokowi Oleh KPK, Pengamat : Nama Baik Indonesia Bisa Tercoreng

0
SHARE
Penyidik KPK menunjukan bukti hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan), saat memberikan keterangan pers terkait OTT dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).  KPK menetapkan lima orang, dua orang di antaranya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai tersangka suap. Kedua hakim diduga menerima duit suap terkait putusan perkara perdata. Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources. Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita KPK saat OTT tersebut sebesar  SGD 47 ribu atau setara Rp 500 juta rupiah. SP/Joanito De Saojoao.

Matanurani, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memunculkan citra buruk di kancah internasional, apabila membiarkan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza memandang, sampai saat ini KPK belum menunjukkan keseriusan mengusut laporan dugaan KKN Jokowi dan keluarganya semasa masih menjabat.

“Jika KPK tak memprosesnya maka nama baik negara di kancah internasional yang buruk,” tutur Efriza dikutip Senin (13/1).

Menurut Efriza, nama baik KPK juga akan terdampak kalau laporan kelompok masyarakat seperti Perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 hingga Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), tidak diproses.

“Institusi KPK juga akan diragukan oleh publik, karena tidak adanya persamaan seseorang di hadapan hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang itu mendorong KPK untuk bekerja profesional.

“Jadi desakan masyarakat, LSM itu harus direspons cepat oleh KPK dengan melakukan tindakan atas indikasi Jokowi melakukan penggunaan kekuasaan sewenang-wenang dengan juga indikasi korupsi menyertainya,” demikian Efriza. (Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here