Matanurani, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu pada Selasa 16 April 2019 ini.
Putusan itu terkait gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu. Salah satu yang digugat adalah aturan yang membatasi publikasi quick count sebelum pukul 15.00 di hari pencoblosan.
Pemohon yakni salah satunya Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai bahwa pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitung cepat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mereka menilai aturan itu justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu seputar hasil pemilu. Kemudian juga dinilai menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Sementara pembatasan survei di masa tenang juga dianggap menghalangi hak menyebarkan informasi kepada masyarakat. Pemohon juga menilai tidak ada bukti bahwa publikasi survei di masa tenang menimbulkan keresahan publik. (Viv)