Matanurani, Makassar – Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf menilai penetapan tarif batas atas dan batas bawah kendaraan non trayek oleh kementerian perhubungan (Kemenhub) tidak tepat khususnya pada tarif batas bawah yang justru merugikan konsumen
“Tentunya, layanan murah dan efisien lebih disukai konsumen. Masa transportasi baru, sama harganya dengan yang lama. Masa transporasi dengan sistem baru dipaksa mengikuti yang lama,” ujar dosen Fakultas Ekonomi Unhas itu, Selasa (4/7).
Ia pun mengkritisi, penentuan tarif batas kendaraan yang dihitung berdasar pengeluaran belanja modal (capital expenditure/capex) dan biaya operasional (operasional Expenditure/opex).
“Kalau opex meliputi biaya pulsa dan BBM nah itu wajar bisa jadi patokan. Kalau capex untuk servis kendaraan agar aman. Kan tidak ada hubungannya dengan biaya. Toh untuk jadi transportasi memang harus aman. Kalau tidak aman, bukan moda trasportasi namanya,” kata Syarkawi sapaanya. (Smn).