Matanurani, Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya masih akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait adanya kasus beras oplosan yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Namun, KPPU belum bisa menyimpulkan adanya monopoli yang dilakukan produsen beras tersebut.
“Kita akan lihat penguasaan pasarnya seperti apa, kemudian kita menentukan apakah ada pelanggaran dengan cara menaikkan harga secara tidak wajar atau tidak. Kita belum sampai sampai di sana membuat kesimpulan bawa ini monopoli, ini bukan monopoli,” ujar Syarkawi di Jakarta, Selasa (25/7).
Meskipun demikian, menurutnya, sejauh ini yang menjadi persoalan perbedaan harga beras di tingkat petani dan yang dibeli konsumen terdapat pada panjangnya rantai distribusi.
“Petani menjual ke pengepul, pengepul menjual ke penggilingan, penggilingan ke pedagang besar, pedagang besar ke agen, agen ke retailer, baru sampai konsumen. Jadi kalau masing-masing rantai distribusi ada margin tentu harga di konsumen jadi tinggi,” katanya.
Syarkawi berharap mencuatnya kasus ini dapat memberi dampak positif bagi tata kelola perberasan nasional. “Mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata niaga perberasan kita di Indonesia sehingga lebih adil bagi petani, lebih adil bagi distributor yang ada di rantai distribusi, lebih adil bagi konsumen,” pungkasnya. (Mer).