Matanurani, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan, masih adanya keraguan dari para bankir atau pejabat di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Mekeng, Bank Himbara tersebut masih berpikir bahwa suatu saat penghapusan piutang ini akan menjadi masalah, apalagi jika mereka sudah pensiun nanti.
“Walaupun menurut saya aturan ini sudah cukup kuat, presiden juga sudah berbicara langsung, undang-undang P2SK-nya juga sudah ada. Jadi, kalau memang kurang yakin, minta saja rapat dengan Komisi XI DPR tentang penghapusan piutang UMKM dan nanti disahkan dalam rapat paripurna,” ujar Mekeng, dikutip, Kamis (12/12).
Mekeng mengaku optimistis pihak Himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN, sudah memiliki data-data lengkap soal utang macet UMKM. Hanya saja, kata dia, masih banyak yang takut menerapkan kebijakan penghapusan utang UMKM tersebut.
“Karena itu kan sudah dihapus buku, jadi ada yang masih muncul tagihannya kan. Nah, tagihannya itu kan ada di off balance sheet. Jadi sebetulnya ini sudah tidak susah, cuma mereka masih ada rasa ketakutan,” jelas anggota Fraksi Partai Golkar.
“Hemat saya, presiden harus menunjuk satu orang khusus untuk menangani masalah ini, sampai para pelaku yang nanti mempunyai kewenangan untuk menghapus itu merasa yakin bahwa kalau satu saat mereka tidak terjerat kasus hukum di kemudian hari,” tuturnya.
Mekeng juga juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tertuang di PP Nomor 47 ini. Dengan begitu, UMKM akan jauh lebih rileks untuk bisa mendapatkan kembali pinjaman dari bank-bank itu. Karena nama mereka sudah dibersihkan di SLIK (sistem layanan informasi keuangan) yang ada di OJK.
“OJK pun menurut saya harus berkomitmen kalau memang sudah dihapus, SLIK-nya langsung dihilangkan nama-nama mereka dan mereka akan lebih leluasa masuk ke sistem perbankan,” pungkas Mekeng. (Bes).