Matanurani, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) mengapresiasi keputusan Presiden Republik Indonesia yang mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL). HKBP menyatakan siap membantu pemerintah dalam proses pemulihan lingkungan pascapencabutan izin perusahaan tersebut.
Ephorus HKBP, Pdt Dr Victor Tinambunan, mengatakan keputusan tersebut menunjukkan pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya di kawasan Tano Batak yang selama ini terdampak aktivitas industri. Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan, Selasa (20/1).
“Kita sangat menghargai keputusan Bapak Presiden. Bagi kami, HKBP melihat pemerintah betul-betul mendengarkan aspirasi masyarakat. Investasi memang perlu, tetapi keputusan ini sangat tepat, apalagi di tengah krisis dan setelah terjadinya bencana,” ujar Victor.
Ia menegaskan, pencabutan izin tersebut baru merupakan tahap awal. Tahap berikutnya yang dinilai jauh lebih penting adalah pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas perusahaan.
Penutupan ini baru satu tahap. Masih ada tahap yang lebih penting, yaitu pemulihannya. Ini tidak mudah. HKBP siap membantu pemerintah dalam reboisasi. Kami bisa mengerahkan umat untuk ambil bagian,” katanya.
Victor menjelaskan, selama ini banyak sungai kecil yang mati dan debit air sungai besar mengalami penurunan. Karena itu, menurutnya, prioritas pemulihan harus dilakukan di wilayah hulu sungai, yang sebagian besar berada di area bekas konsesi PT TPL.
Perlu prioritas penanaman kembali di hulu sungai. Mungkin ini porsi terbesar dari sekitar 167 ribu hektare wilayah yang selama ini menjadi konsesi TPL,” ujarnya.
Selain reboisasi, HKBP juga mendorong pengembalian tanah adat kepada masyarakat adat sebagai bagian dari pemulihan sosial dan lingkungan. Menurut Victor, pengelolaan tanah adat harus diatur secara jelas agar tetap menjaga kelestarian hutan.
“Tanah adat agar dikembalikan supaya masyarakat adat bisa hidup tenang dan mengelola lahannya. Tentu dengan pengaturan yang jelas, termasuk pembatasan area hutan adat yang tidak boleh ditebang,” katanya.
Ia menambahkan, pemulihan lahan juga dapat dilakukan dengan pengembangan tanaman hortikultura untuk mendukung ketahanan pangan. Sebagian lahan, menurutnya, juga bisa dialokasikan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada PT TPL.
“Bisa untuk hortikultura ketahanan pangan. Bisa juga untuk saudara-saudara kita yang hidupnya bergantung pada TPL agar bisa bertani. Waktu diskusi dengan Pak Luhut, disampaikan memungkinkan pemberian sekitar dua hektare per kepala keluarga yang mau bertani,” jelas Victor.
Lebih lanjut, Victor menilai PT TPL juga perlu memberikan ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Dana tersebut, katanya, dapat digunakan bersama pemerintah dan masyarakat untuk program reboisasi.
“Dengan dicabutnya izin, perlu ada ganti rugi dari perusak lingkungan agar reboisasi bisa dikerjakan bersama-sama. Kalau sungai kembali bersih dan hutan kembali lestari, masyarakat mendapat penghidupan dan Tano Batak terhindar dari bencana,” pungkasnya.(Sib).





































