Matanurani, Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi bunga surat utang atau obligasi pemerintah hingga swasta demi menarik minat investor untuk memiliki obligasi di dalam negeri.
Ani mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji penurunan tarif yang akan dilakukan. “Kami juga meminta agar seluruh instrumen investasi dilihat supaya bisa menimbulkan kesamaan level of playing field,” katanya di Jakarta, Senin (24/9).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan penurunan tarif juga dilakukan untuk meningkatkan pendalaman pasar keuangan. “Karena kan kalau krisis moneter itu sangat dipengaruhi oleh instrumen-instrumen keuangan. Jadi diharapkan dengan perlakuan ini, pendalaman pasar semakin terjadi,” katanya.
Robert masih belum mau menjelaskan kisaran penurunan tarif PPh final obligasi. Namun, ia memberi sinyal bahwa penurunan pajak bunga obligasi akan lebih disetarakan antar satu instrumen dengan instrumen lainnya.
“Kami review obligasi pemerintah, swasta, SUN (Surat Utang Negara), semuanya, termasuk reksadana misalnya sekarang dapat 5 persen, DIRE, Dimfra, RDPT, kami sepakat itu sudah dipersamakan, tapi sejauh ini belum pasti, jadi sedang digodok,” terangnya.
PPh bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Bunga Obligasi. Dalam beleid tersebut, bunga obligasi berbentuk bunga dan/atau diskonto untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) dipatok 15 persen.
Sedangkan bagi WP luar negeri selain BUT tarif dipatok 20 persen. Tarif pajak tersebut ditentukan berdasarkan jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan obligasi.
Begitu pula untuk diskonto, namun khusus diskonto juga memperhitungkan besaran selisiih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.(Cen).