Matanurani, Jakarta – Bawaslu RI menemukan sejumlah 202 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) merupakan mantan narapidana korupsi baik bacaleg tingkat daerah maupun pusat. Jumlah ini meningkat tiga orang lebih banyak, dari sebelumnya berjumlah 199 bacaleg.
Temuan ini didapat usai Bawaslu melakukan input data dan cek data kembali. Hasilnya, mereka temukan 223 orang yang pernah menjadi nara pidana. Dari jumlah itu, hanya 202 orang yang merupakan napi korupsi.
“Nah yang lain-lainnya selebihnya itu mantan-mantan napi pembunuhan, dan lainnya, yang tidak dilarang oleh PKPU nomor 20 Tahun 2017. Jadi ini dilakukan validasi lagi, maka didapat 202 (eks napi korupsi) ya,” ungkap Anggota Bawaslu RI di Kantor KPU Jakarta, Selasa (31/7) dini hari.
Adapun validasi yang dilakukan Bawaslu, dijelaskan Fritz, mereka melakukan pengecekan dari mulai kelengkapan data seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga pengecekan ke Polres.
“Itu yang dipastikan lagi apakah dia tidak pernah Korupsi, Bandar narkoba atau yang lainnya,” jelas pria asal Medan Sumut itu.
Sedangkan KPU sendiri telah menutup masa perbaikan persyaratan berkas bacaleg pada pukul 00.00 WIB hari ini. 16 parpol peserta pemilu telah melakukan perbaikan.
“Kami sampaikan bahwa 16 parpol peserta pemilu telah berhasil menyelesaikan perbaikan berkas, sebelum penutupan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Mengenai bacaleg eks-napi koruptor yang bertambah jadi 202 orang, Arief mengaku belum mengetahui updatenya hingga sekarang. Sebab, pihaknya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. KPU memlunyai waktu sampai tanggal 7 Agustus untuk memeriksa berkas perbaikan sebelum mereka menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) caleg.
“Nah kami belum tahu apakah itu (eks-napi koruptor) sudah diganti dengan yang lain atau enggak diganti, atau dibiarkan saja dan dimasukin lagi, kan kita belum tahu,” pungkasnya. (Ind).