Matanurani, Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan perizinan online satu pintu atau yang biasa disebut Online Single Submission (OSS) pada hari ini. Peresmian sendiri dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Dalam acara itu sendiri, turut hadir berbagai Menteri Kabinet Kerja seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, Menteri Pariwisata Arief Yahya, hingga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Selain itu ada juga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly hingga Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko. Kepala BKPM Thomas Lembong, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo hingga Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menghadiri peresmian tersebut.
“Dengan ini sistem OSS kami resmikan,” ujar Menko Darmin di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).
Darmin menambahkan, dengan peluncuran sistem OSS, maka seluruh yang berkaitan dengan perizinan bisa dilakukan di mana-mana dan kapan pun. Sehingga adanya OSS ini diharapkan bisa semakin mempermudah dan mempercepat perizinan. .
Sebagai contohnya, bagi investor yang berada di daerah tidak perlu datang ke pemerintah pusat untuk mengajukan perizinan. Namun anda bisa melalui aplikasi yang bisa didapatkan di PTSP di daerah sekalipun.
“Peluncuran operasional OSS ini mulai berlaku di seluruh Indonesia (mulai hari ini). Ini (OSS) dapat diakses di manapun kapan pun,” ucapnya.
Menurut Darmin, peluncuran sistem OSS sendiri dilakukan menyusul banyaknya keluhan yang datang dari para investor terkait perizinan. Padahal pemerintah pusat sudah memangkas beberapa regulasi, namun menurutnya hal tersebut belum juga ampuh dan masih mendapatkan banyak keluhan.
Salah satu yang dikeluhkan adalah bagaimana perizinan di daerah yang lama dan berbelit belit. Padahal, Presiden Jokowi selalu memperingatkan agar daerah tidak mempersulit izin, namun kenyataan di lapangan masih selalu terjadi ada daerah yang bahkan mengajukan izin sampai berbulan-bulan.
“Pemerintah telah melakukan 15 paket di regulasi yang kesemuanya sebetulnya berusaha menyederhanakan perizinan. Akan tetap ternyata masih banyak hal yang tidak tersentuh baik di pusat begitu juga di daerah,” jelasnya.(Oke).