Matanurani, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman mengatakan, pasangan calon (paslon) peserta Pilkada wajib mendaftarkan akun resmi media sosial yang akan digunakan untuk kampanye ke KPU.
“(Sekarang) Belum didaftarkan. Pendaftarannya nanti setelah ditetapkan sebagai paslon kepala daerah, sebelum memasuki masa kampanye,” kata Arief di Jakarta, Jumat (2/2).
Artinya, lanjut Arief, calon kepala daerah punya waktu dua hari untuk mendaftarkan akun resmi yang akan digunakan untuk kampanye ke KPU.
KPU akan menetapkan paslon peserta pilkada pada 12 Februari 2018. Sedangkan masa kampanye akan dimulai pada 15 Februari 2018.
“Sekarang kan sudah disiapkan semua. Begitu nanti ditetapkan, mereka daftarkan satu media sosial (platform), satu akun,” imbuh Arief.
Misalnya, untuk platform Facebook yang didaftarkan satu akun. Untuk platform Twitter yang didaftarkan satu akun. Demikian pula untuk platform lain.
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila paslon peserta pilkada mempunyai lebih dari satu akun dalam satu platform, misalnya memiliki dua akun Facebook, maka yang wajib didaftarkan hanya satu akun.
“KPU akan memonitor, mengawasi akun yang resmi (yang didaftarkan) itu,” ucap Arief.
Lalu, bagaimana bila paslon berkampanye di akun media sosial pribadinya?
Arief menuturkan, tidak ada larangan bagi paslon untuk mempromosikan diri melalui akun media sosial pribadi. Akan tetapi, pemilik akun tersebut wajib bertanggungjawab atas segala informasi yang diunggah. “Dia bertanggungjawab sepenuhnya,” pungkasnya.(Kps).