Matanurani, Jakarta – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dinni Melanie mengatakan, sejak 2012 hingga April 2020 telah terdapat 36 perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi korporasi.
“Perkara merger dan akuisisi sampai dengan April 2020, KPPU telah memutus 36 perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dengan total denda Rp 87,495 miliar,” kata Dinni dalam Executive Forum KPPU, Selasa (12/5).
Dinni mengatakan, terdapat batasan nilai aset dan penjualan atas merger dan akuisisi. Ia menyebutkan, jumlah tertentu yang wajib diberitahukan kepada KPPU apabila nilai aset gabungan sebesar Rp 2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan sebesar Rp 5 triliun. Khusus antar pelaku usaha bidang perbankan batasan nilai aset gabungan adalah Rp 20 triliun.
“Jika nilai aset gabungan tidak mencapai Rp 2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan tidak mencapai Rp 5 triliun atau jika perbankan nilai aset gabungannya tidak mencapai Rp 20 triliun maka ini tidak wajib diberitahukan kepada KPPU,” ungkap Dinni.
Dinni mengatakan, perhitungan aset atau penjualan gabungan merupakan penjumlahan aset/penjualan para pihak yang melakukan transaksi merger dan akuisisi ditambah dengan nilai aset/omset seluruh badan usaha yang mengendalikan atau dikendalikan oleh para pihak tersebut baik secara langsung ataupun tidak langsung.(Ktn).