Home News Ini 5 aturan baru OJK terkait penanganan efek corona atau Covid-19

Ini 5 aturan baru OJK terkait penanganan efek corona atau Covid-19

0
SHARE

Matanurani, Jakarta –  Untuk menahan efek lanjut pandemi virus corona (Covid-19) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)telah merilis limaaturan baru untuk industri keuangan dan pasar modal.

Peraturan OJK atau POJK tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Maret 2020.

Mengutip siaran resmi OJK, Jumat (24/4) lima aturan itu sudah resmi dirilis pada 21 April 2020 lalu.

Pertama, aturan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan relaksasi kepada nasabah. Yakni POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

POJK COVID-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dan berbagai ketentuan lain seperti:

* Batas waktu penyampaian laporan berkala;

* Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;

*Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan;

* Perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah;

* Perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti;

* Pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Kedua, POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.

POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.

POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran.

Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain sebagai berikut:

a. Ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS;

b. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS;

c. Pemberian kuasa secara elektronik dilakukan dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka;

d. Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi: Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham.

Pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.

e. Kegiatan Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.

Ketiga, aturan terkait penyelenggaraan RUPS secara elektronik oleh emiten. Ini tertuang dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Penyelenggaran RUPS dilakukan melalui telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Dengan demikian, pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien di tengah pandemi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here