Matanurani, Jakarta – Usai dilantik di Mahkamah Agung pada pagi hari tadi (20/7), jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 langsung tancap gas bekerja.
“Pada hari pertama ini apa yang dilakukan oleh ADK saat ini adalah secara full speed menjalankan dan merealisasikan strategi maupun langkah-langkah penting untuk menghadapi 3 hal utama,” ujar Ketua DK OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (20/7).
Pertama, adalah secara cepat namun tentu dengan sistematis dan terkawal baik melakukan transformasi OJK menuju OJK yang terintegrasi.
“Dalam hal itu beberapa keputusan juga sudah dilakukan pada hari pertama ini, dan akan terus dilakukan karena kebutuhan untuk mendorong terciptanya OJK yang terintegrasi baik untuk pelayanan, pengaturan, pengawasan sangat diperlukan dan dinantikan oleh seluruh pelaku industri masyarakat konsumen jasa keuangan di Indonesia yang memiliki potensi luar biasa untuk perkembangan ke depan,” ujar Mahendra.
“Dalam langkah itu kita mendorong penerapan 3 perilaku kunci yaitu melalui langkah-langkah yang kolaboratif, proaktif dan bertanggung jawab.”
Kedua, adalah tentu mengantisipasi dan menanggulangi sedapat mungkin risiko dari dampak pelemahan perekonomian global dan peningkatan harga yang telah membawa perekonomian dunia pada kondisi stagflasi dan kemungkinan dampaknya kepada Indonesia.
“Tentu ini tidak dilakukan sendiri namun melaksanakannya dengan bersinergi dengan pemerintah, dengan Bank Indonesia, maupun tentunya dalam kerangka KSSK, dengan LPS, karena walaupun kondisi stagflasi nampaknya di dunia tidak terelakkan. Namun kondisi Indonesia saat ini diharapkan dapat membatasi atau menghindari dari risiko terbesar risiko stagflasi itu,” jelas Mahendra.
Ketiga, dalam konteks perkuatan sektor keuangan secara umum, maka OJK melakukan langkah-langkah yang dilakukan secara internal tapi juga sedapat mungkin sesuai dengan peran yang diharapkan kepada OJK.
“Mendukung proses pembahasan dan kemudian tentunya penerbitan dari P2SK. Dengan langkah itu maka bisa diartikan reformasi yang akan terjadi di sektor jasa dan industri jasa keuangan akan semakin memperkuat kondisi sektor jasa keuangan secara spesifik dan perekonomian Indonesia secara umum sehingga secara betul-betul bisa menghasilkan suatu capaian target yang sesuai dengan harapan bagi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan tentu secara khusus meningkatkan keikutsertaan ataupun inklusi keuangan dan manfaatnya ke sektor UMKM maupun kelompok masyarakat menengah dan kecil.” (Cnb).