Matanurani, Jakarta – Komisoner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut, sampai Minggu, (1/7), Bawaslu merekomendasikan 96 TPS menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Data ini tersebar di seluruh provinsi menyelenggarakan pilkada 2018. “Data terakhir (PSU) 96 TPS,” ujar Dewi di Jakarta, Minggu (1/7).
Dia mengatakan hari ini merupakan hari terakhir kewenangan Bawaslu dalam memproses PSU. Namun apabila ada temuan lain selama masa rekapitulasi data hasil, Bawaslu bakal tetap melakukan proses.”(Hari ini terkahir) Kecuali, muncul temuan lain dalam proses rekapitulasi data,” ucap dia.
Adapun sekarang, proses rekap data hasil telah sampai pada tingkat kecamatan, kecuali 14 daerah di mana mengalami penundaan proses pemungutan suara serta 69 TPS harus melakukan PSU. Rekap data pada tingkat ini berlangsung sanpai 4 Juli, dilanjut dengan rekap tingkat kabupaten sampai 6 Juli.
Provinsi paling banyak menggelar PSU adalah provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 40 TPS. Selain itu, dari rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, KPU baru menindaklanjuti 69 TPS di 26 kabupaten/ kota di 10 provinsi.
PSU dilakukan lantaran terdapat pelanggaran administrasi di suatu TPS. Antara lain seperti penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, hak pilih digunakan orang lain, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS serta selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih.
“Selain itu, KPU menemukan pula surat suara telah dicoblos terlebih dahulu, kotak suara sudah terbuka H-1, terjadi kerusuhan dan pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan,” ungkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Jumat (28/6). (Ind).




































