Matanurani, Jakarta – Pandemi virus corona (Covid-19) membuat banyak pengusaha kesulitan memenuhi kewajiban kredit perbankan lantaran bisnisnya sepi. Tak jarang, mereka terpaksa mengurangi karyawannya demi mengurangi beban keuangan.
“Dalam pantauan kami memang secara NPL (Non Performing Loan/raso kredit bermasalah) sudah mulai ada sedikit kenaikan, yaitu dari 2,77 persen pada bulan sebelumnya menjadi 2,89 persen pada posisi saat ini. Namun dari segi recovery rate (kemampuan pemulihan) masih sangat aman, yaitu mencapai 212,05 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, dalam seminar bertema ‘Strategi Perbankan Bangkitkan Dunia Usaha di Tengah Pandemi Covid-19″ secara virtual pekan lalu, seperti dikutip dalam keterangan persnya, Senin (22/6).
OJK Heru mengatakan, mengajak semua pihak tidak panik dalam menghadapi pandemi. Meski demikian tetap mengedepankan kewaspadaan. Pemerintah melalui OJK telah menyiapkan berbagai langkah sesuai perkembangan di pasar. “Paket relaksasi tahap pertama telah dijalankan lewat POJK Nomor 11. Bila memang diperlukan, paket-paket (relaksasi) lanjutan juga sudah siap (dijalankan),” tutur Heru.
Sejauh ini, menurut Heru, OJK telah menyediakan berbagai opsi restrukturisasi kredit yang bisa dijalankan perbankan terhadap nasabah yang sedang bermasalah. Beberapa opsi tersebut di antaranya pengembalian posisi bunga ke pokok, penyesuaian jangka waktu kredit, penambahan fasilitas hingga konversi nilai kredit ke penyertaan modal sementara. “Semua opsi itu kami serahkan sepenuhnya ke masing-masing bank dan lembaga pembiayaannya, agar bisa disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik nasabah,” papar Heru.(Bes).