Home Nasional Partisipasi Publik dan Tantangan Akuntabilitas, PR Besar di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Partisipasi Publik dan Tantangan Akuntabilitas, PR Besar di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Masa dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah (PR). Hal tersebut terungkap berdasarkan laporan sintesis evaluasi dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII).

Manajer Riset dan Program TII, Felia Primaresti, menjelaskan bahwa tantangan utama dalam tata kelola politik dan kebijakan publik saat ini mencakup keterbatasan ruang dialog serta partisipasi publik yang belum bermakna.
“Serta komunikasi pemerintah yang berisiko lebih berorientasi pada pembentukan narasi daripada transparansi dan akuntabilitas,” ujar Felia dalam keterangannya dikutip, Senin (19/10).

Felia menyebutkan, sejumlah kebijakan dan isu yang disoroti oleh TII antara lain pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga isu kebebasan akademik.

Menurutnya, proses pengesahan revisi UU TNI menuai kritik tajam karena dinilai minim transparansi dan membatasi partisipasi publik yang bermakna. Keberadaan forum konsultasi selama ini belum dengan sendirinya menjamin bahwa aspirasi masyarakat dipertimbangkan secara substantif.

“Dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, misalnya, partisipasi publik tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan forum konsultasi atau pemenuhan prosedur administratif. Masyarakat harus memiliki kesempatan yang nyata untuk memengaruhi substansi kebijakan, sementara pemerintah perlu menjelaskan bagaimana aspirasi dan kritik yang disampaikan ditindaklanjuti,” urai Felia.

Sementara itu, dalam aspek komunikasi publik, evaluasi TII mencakup respons pemerintah terhadap berbagai isu sensitif. Beberapa di antaranya meliputi teror yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, pilihan bahasa Presiden Prabowo dalam merespons kritik, munculnya narasi “antek asing” terhadap pihak pengkritik, penggunaan pendengung (buzzer), hingga pola komunikasi pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Dalam pelaksanaan kebijakan, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa masyarakat, khususnya kelompok yang terdampak, memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan memengaruhi keputusan,” tegasnya.

Selain partisipasi publik, Felia menekankan pentingnya kualitas komunikasi pemerintah. Komunikasi resmi negara semestinya tidak hanya berfungsi untuk menyosialisasikan kebijakan dan memamerkan capaian, tetapi juga menyediakan informasi yang akurat, dapat diverifikasi, serta terbuka terhadap klarifikasi dan kritik masyarakat.

Di samping itu, TII menilai perlindungan terhadap kebebasan akademik harus menjadi perhatian serius. Bentuk-bentuk intimidasi terhadap mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik, serta penanganan demonstrasi pada periode Agustus–September 2025, menunjukkan rentannya kebebasan berekspresi di ruang publik maupun lingkungan perguruan tinggi.

“Pejabat publik harus menunjukkan sikap terbuka terhadap perbedaan pandangan. Kritik terhadap kebijakan tidak semestinya secara otomatis dibingkai sebagai ancaman, serangan politik, atau bentuk ketidaksetiaan. Sebaliknya, kritik perlu direspons melalui penjelasan berbasis bukti, keterbukaan informasi, dan argumentasi yang dapat diuji publik,” ucapnya.

“Selain itu, di tengah situasi yang penuh tantangan saat ini, pemerintah juga perlu mengedepankan empati dalam menjalankan komunikasi publiknya,” pungkas Felia. (Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here