Matanurani, Medan – Ketua Fraksi Partai Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Toni Togatorop, SE, MM, menanggapi serius pernyataan pejabat Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kemenlu RI, Fachry Sulaiman di kantor Gubsu pada Rabu (23/8), terkait jumlah kasus TKI di luar negeri yang mencapai 5.598.
Toni berpendapat, pemerintah pusat harus didorong mempercepat penyelesaian kasus TKI agar kelak tidak jadi bom waktu keresahan sosial. Bila data Kemenlu RI sebelumnya terdapat 18.282 kasus TKI di luar negeri, ungkap Toni, berarti jumlah 5.598 kasus merupakan sisa yang perlu dituntaskan.
“Ada penurunan dan kita beri apresiasi. Itu bukti pemerintah kita bekerja memberi perlindungan TKI migran,” ucap Toni, seperti dikutip dari martabe, Medan, Kamis, (24/8).
Selain itu lanjut anggota Komisi B DPRDSU bidang ekonomi itu, problematika TKI tidak boleh dipandang sebatas keuntungan atas pemasukan negara dari para pejuang devisa.
Tidak bijak pula TKI diberi perhatian besar ketika kasus sudah lebih dulu muncul ke permukaan. “Jangan setelah mendengar TKI mau dihukum mati, atau banyak yang disiksa, baru kita heboh seperti petugas pemadam kebakaran. Perlindungan TKI patut dimulai sejak dini sebelum diberangkatkan dari lokasi asal,” ingat Toni.
Data Disnaker Sumut, TKI asal Sumut dikirim 15 ribu lebih setiap tahun oleh puluhan perusahaan jasa penyalur tenaga kerja.
Perkiraan Toni, sedikitnya terdapat 80-an perusahaan penyalur TKI di Sumut yang setiap tahun mengirim 1.000 – 1.500 warga Sumut untuk bekerja di berbagai negara.
Karenanya saran dia, perusahaan penyalur TKI di Sumut jangan memikirkan profit oriented semata namun melupakan kewajiban pembinaan dan perlindungan.
“Yang dikirim itu manusia, bukan barang. Jadi, pembinaan dan perlindungan perlu dilakukan sejak dini. Perusahaan wajib memberi bekal dasar sikap, mental dan wawasan sesuai pekerjaan TKI di luar negeri,” cetusnya.
Dia mencontohkan, bekal dasar pembinaan/perlindungan tersebut dapat berbentuk hal-hal sederhana semisal kesinambungan komunikasi kepada teman/keluarga di Indonesia khususnya saat muncul masalah.
Kemudian mengatur etika diri, menjaga hubungan dengan lingkungan kerja, semangat berkomunikasi dengan staf/pegawai atase/konsul/dubes Indonesia di lokasi kerja hingga teknik melapor kepada pemerintah/aparat hukum negara setempat tatkala dilanda persoalan.
Selanjutnya, legislator Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Dairi dan Kab Pakpak Barat itu mengingatkan, Disnaker perlu menjalankan program pengawasan rutin melekat terhadap semua perusahaan jasa penyalur TKI. Mulai dari penelitian perizinan usaha, komunikasi rutin dengan pemilik perusahaan, berinteraksi langsung sekali sebulan dengan TKI bersama perusahaan, pola rekrutmen TKI yang mendapat izin keluarga serta prosedur standard penanganan TKI yang menghadapi masalah.
Disnaker Sumut pun diimbau Toni tidak memandang TKI sebatas “sapi perahan” penyumbang devisa besar bagi negara dan daerah. Namun ditangani serius sehingga masalah kecil tidak menjadi kasus besar.
“Kasihan TKI bila jadi korban kekerasan, diperkosa, gaji tak dibayar, kerjaan tidak sesuai gaji hingga terjadi diskriminasi. Kita prihatin mendengar berbagai kasus mereka selama ini. Makanya Disnaker Sumut dan pemerintah pusat kita dorong tidak lambat menyikapi,” ungkap Toni.
Pada sisi lain, Disnaker Sumut juga disarankan Toni cermat mendata semua perusahaan penyalur TKI sekaligus nama-nama TKI yang dikirim setiap tahun. Termasuk data keluarga TKI yang sewaktu-waktu sangat diperlukan.
Bukan apa-apa, bila suatu saat muncul kasus TKI, Toni yakin keluarga akan menanti dan berharap dalam kesedihan seraya menunggu kesungguhan pemerintah/perusahaan ikut bertanggungjawab menyelesaikan.
Bagi dia, persoalan mendasar TKI tidak terlepas dari keberadaan perusahaan yang asal-asalan mengirim TKI tanpa pembinaan, pembekalan, pelatihan bahkan perlindungan. “Makanya, cabut saja izin perusahaan penyalur TKI yang terbukti abal-abal,” pungkas Toni. (Mar).





































