Matanurani, Jakarta – Persoalan tata kelola lahan gambut jadi polemik yang berkepanjangan antara kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan kementerian Perindustrian. Masalah ini bermula dari revisi PP Nomor 71/2014 menjadi PP 57/2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut serta peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan aturan tersebut kementrian perindustrian menilai ada dua sektor industri yang terdampak langsung atas aturan tersebut, yakni industri pulp atau kertas dan industri hilir sawit yang mengambil bahan baku salah satunya dari lahan hutan eks lahan gambut. Dan juga akan berdampak terhadap pendapatan negara, masyarakat, dan investasi usaha.
Namun, menurut Guru Besar Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara, Prof. DR. Ir. Abdul Rauf, MP, persoalan lahan gambut tak perlu di ributkan, apalagi yang berdampak pada pendapatan masyarakat. Menurut Rauf lahan gambut di Indonesia sebenarnya sudah dipergunakan untuk areal pertanian sejak 100 tahun yang lalu termasuk untuk areal tanaman kelapa sawit.
Karenanya, dia menyarankan, agar persoalan lahan gambut tak perlu lagi di ributkan karena lahan gambut bisa dioptimalkan jika menggunakan teknik budidaya yang baik. Saat ini menurut Rauf ada beberapa kelompok masyarakat sudah pandai dalam menggunakan lahan gambut untuk menopang roda perekonomiannya.
“Diantaranya negeri Lama, Sumatera Utara. Disana ada perkebunan kelapa sawit yang usianya sudah mencapai 100 tahun lebih atau sudah 4 generasi dan produktivitas tandan buah segar (TBS)-nya bisa mencapai diatas 20 ton per hektar pertahun,” kata Rauf.
Sementara Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI), Supiandi Sabiham yang juga guru besar IPB ini mengatakan berdasarkan data Balai Besar Sumber Daya Lahan Pertanian (BBSDLP), tahun 2013 bahwa dari 14,9 juta ha lahan gambut di Indonesia hanya 2,2 juta ha yang digunakan untuk usaha pertanian dan perkebunan. Sedangkan sisanya sebanyak 4,4 juta ha dikategorikan sebagai lahan gambut terdegradasi atau semak belukar dan sisanya lagi sebanyak 8,3 juta ha adalah hutan, itu termasuk 1,6 jt ha hutan tanaman industri (HTI).
“Bahkan di Jerman dan Finlandia pun lahan gambut dipergunakan sebaik-baiknya. Tapi mengapa lahan gambut di Indonesia selalu dibuat ribut?. Padahal tanaman padi pun ada yang ditanam di lahan gambut. Artinya lahan gambut pun sebenarnya bisa untuk pertanian,” tegas Supiandi.
Sehingga, menurut Supiandi, pada dasarnya lahan gambut bisa lebih bermanfaat termasuk untuk lahan pertanian asalkan sesuai good agriculture practices (GAP). Sebab di Malaysia pun pemerintahannya membolehkan untuk membuka lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit.
Sependapat dengan kedua ahli tersebut, anggota Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), Dr Benny Pasaribu menillai kebijakan tata kelola lahan gambut harus bisa digunakan lebih produktif namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam mengelola lahan gambut agar tidak menggangu lingkungan hidup.
“Saya sependapat dengan kedua ahli tersebut, dan lahan gambut tetap harus bisa digunakan lebih produktif namun harus hati-hati dalam tata kelola lahan gambutnya supaya tidak menggangu lingkungan hidup,” pungkas Benny.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberi target khusus kepada Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk merestorasi 400 ribu hektare lahan gambut tahun ini. Presiden mengatakan, setelah satu tahun terbentuknya BRG, pemerintah terus mengevaluasi pengaturan dan tataran implementasi restorasi lahan gambut di lapangan. “Evaluasi harus terus-menerus kita lakukan karena BRG diberi target restorasi pada tahun 2020 sampai 2 juta hektare di 7 provinsi. Yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Dan pada tahun 2017 ini, BRG diberi target untuk melakukan restorasi sampai 400.000 hektare atau 20 persen dari total target,” kata Jokowi. (Simon).




































