Matanurani, Jakarta – KPU Pusat mengeluarkan surat edaran untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia terkait pencalegan dari Partai Hanura. Melalui surat bernomor 578/PL.014-SD/03/KPU/VI/2018, KPU menegaskan, pencalegan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota Partai Hanura yang sah adalah yang diajukan kepengurusan Oesman Sapta (OSO) dan Herri Lontung Siregar.
“Berkenaan pegajuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota oleh DPD Partai Hanura, maka kepengurusan yang dinyatakan sah adalah kepengurusan DPP dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam surat tersebut.
Dalam surat itu Arief juga memberikan sejumlah pertimbangan hukum terkait penetapan tersebut. Pertama, Menkunham menerbitkan surat keputusan nomor M.HH/01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP masa bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderla Herry Lontung Siregar. (Rmo).





































