Matanurani, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai keberadaan ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam operasional judi online (judol) di Jakarta, menjadi sinyal serius Indonesia berpotensi menjadi basis baru jaringan judi daring internasional.
Menurut Hery, fenomena tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus pidana biasa semata, melainkan harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan orang asing dan pintu masuk ke Indonesia.
“Fenomena ratusan WNA sebagai pelaku judi online tentu mengindikasikan hal yang serius. Pertanyaannya, berapa banyak lagi yang masuk ke wilayah hukum Indonesia dalam kondisi bermasalah dan kemudian membuat masalah di Indonesia,” kata Hery dikutip, Selasa (12/5).
Ia menilai, maraknya pengungkapan jaringan judi online yang melibatkan WNA menunjukkan adanya kemungkinan pergeseran pusat operasional judi daring internasional ke Indonesia. Selama ini, praktik serupa lebih banyak ditemukan di sejumlah negara Asia Tenggara seperti Kamboja.
Karena itu, Hery menegaskan penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku judi online, tetapi juga harus menyentuh aspek pengawasan keimigrasian.
“Perlu sekali dipahami bahwa penegakan hukum itu saling terkait dalam suatu sistem. Pintu masuknya juga harus dijaga agar tidak berkembang menjadi sesuatu yang lebih sulit diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum,” tuturnya.
Hery mengatakan, kasus ini perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan adanya celah dalam sistem pengawasan maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memberi ruang bagi jaringan tersebut beroperasi di Indonesia.
“Tentu tidak bisa menilai perkara ini hanya dari penindakan saja. Lubang atau celah dalam sistem ini harus diungkap, dan kalau ada ‘pemainnya’ juga harus dilakukan investigasi,” tegas Hery.
“Pertanyaannya, mau dan mampukah itu dilakukan?” lanjutnya.
Diketahui, Polri memindahkan 321 orang warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus penguatan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Lebih jauh dia menjelaskan sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas, hingga penelusuran kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia. (Ini).



































