Matanurani, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani mengatakan sangat menyayangkan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa di Universitas Indonesia (UI) melalui grup chat, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
“Tentu kami di Komisi X sangat menyayangkan sekali kejadian ini terus berulang. Jadi sejatinya payung hukumnya itu sudah jelas. Pemerintah menyiapkan payung hukum melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan tindakan kekerasan yang ada di lingkungan pendidikan terutama di kampus,” ujar Lalu Hadrian di Jakarta, Rabu (15/4).
Menurutnya, persoalan semacam ini terus berulang-ulang sehingga menunjukkan bahwa seluruh pihak termasuk pemangku kebijakan di bidang pendidikan, belum sungguh-sungguh menerapkan kebijakan atau aturan tersebut.
“Kemudian yang kedua, tidak ada tindakan yang tegas terhadap kejadian apalagi kekerasan seksual. Ini di mana-mana terus berulang, apalagi ini terjadi di kampus yang hari ini merupakan kebanggaan Indonesia, salah satunya salah satu kampus kebanggaan Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap, pihak UI perlu transparan dalam menangani kasus ini agar tercipta keamanan dan kondusivitas yang ada di kampus.
“Ini sekarang sudah tidak ada lagi rasa nyaman yang ada di kampus, sudah tidak ada rasa aman yang ada di kampus, yang seharusnya kampus menjamin itu,” tuturnya.
Padahal menurutnya, kampus merupakan tempat untuk mendidik, mempersiapkan generasi penerus bangsa ini. Karena itu, sudah seharusnya kampus menjadi wadah untuk mendidik, mempersiapkan generasi penerus bangsa, sehingga kampus harus menjamin keamanan, kondusivitas harus betul-betul terjaga dan dijamin oleh pihak kampus.
Terkait pendampingan bagi para korban, Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan tentu pendampingan psikologis perlu dilakukan.
“Ya tentu secara psikologis perlu dilakukan itu. Perlindungan terhadap seluruh mahasiswa, tidak hanya korban. Dan ini pelajaran, sekali lagi ternyata kita masih lemah dalam pengawasan. Tentu kami berharap UI maupun perguruan tinggi yang lain harus betul-betul preventif (terhadap kasus serupa),” jelasnya.
Sebelumnya, gelombang kemarahan publik atas dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) langsung direspons serius oleh pihak rektorat.
Universitas Indonesia (UI) memastikan investigasi menyeluruh tengah berjalan di bawah kendali Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat ada 16 mahasiswa yang diperiksa secara intensif dengan status sebagai terduga pelaku.
“Proses investigasi saat ini berjalan secara komprehensif. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak,” tegas Erwin di Kampus UI Depok, Selasa (14/4).
Berawal dari Laporan Bukti Korban dan Jejak Digital
Erwin menjelaskan, penanganan kasus ini secara formal langsung digerakkan seketika setelah korban memberanikan diri melapor ke Satgas PPK dengan membawa bukti-bukti pendukung. Laporan tersebut kemudian diperkuat oleh data tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa.
Berdasarkan penelusuran sementara, skandal ini bermula dari interaksi niradab di ruang komunikasi digital (grup chat) yang kemudian bocor dan menyebar luas di media sosial.
Kebocoran ini sempat memicu dinamika sosial dan ketegangan di lingkungan kampus. Namun, Erwin memastikan situasi telah dikendalikan penuh oleh pihak universitas sehingga tidak meluas menjadi konflik fisik antarmahasiswa.
Sanksi Akademik Menanti, Pemulihan Korban Jadi Prioritas
Dalam menegakkan aturan, Satgas PPK UI tidak bekerja sembarangan. Proses ini dilandasi oleh Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 yang mengacu langsung pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.
Tahapan yang sedang berlangsung saat ini meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, dan verifikasi alat bukti. Hasilnya akan menjadi rekomendasi bagi pimpinan universitas untuk menjatuhkan sanksi akademik yang setimpal sesuai tingkat pelanggaran.
Di tengah bergulirnya proses hukum internal ini, UI menegaskan komitmennya terhadap pendekatan victim-centered atau berpusat pada korban.
“Kami memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan bagi korban. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat,” jelas Erwin.
Untuk menjaga integritas investigasi, UI mengimbau masyarakat luas agar tidak menyebarkan informasi liar yang belum terverifikasi, guna melindungi psikologis seluruh pihak yang terlibat dari spekulasi tak berdasar. (Ini).





































