Home News Parpol Wajib Membuat Pedoman Perilaku Baku

Parpol Wajib Membuat Pedoman Perilaku Baku

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Seluruh partai politik di Tanah Air disarankan untuk segera membuat ketentuan baku terkait pedoman dan perilaku (code of conduct) kader, termasuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan internal. Tujuannya untuk mencegah timbulnya persoalan hukum lantaran kader bermasalah diplot sebagai kandidat dalam ajang pesta demokrasi.

“Kenapa itu penting? Kalau kita punya code of conduct baku maka proses rekrutmen dan proses seleksi bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar pegiat antikorupsi Abraham Samad di sela-sela diskusi ‘Korupsi, Pilkada, dan Penegakan Hukum’, di Jakarta, Sabtu (17/3).

Ketua KPK periode 2011-2015 itu menilai ketiadaan pedoman dan perilaku baku di masing-masing parpol ditengarai menjadi penyebab lolosnya proses seleksi terhadap orang-orang yang diduga memiliki masalah hukum.

“Itu kalau sudah terjadi sesuatu baru dijatuhkan sanksi oleh aturan-aturan internal. Tanpa adanya proses seleksi yang benar, maka kita tak akan pernah berhenti seperti sekarang ini berdiskusi terus, berpolemik.”

Abraham mengaku saat dirinya menjabat Ketua KPK ada hasil survei yang menyebutkan 90% proses pilkada tidak berlangsung fair. Artinya, kecurangan-kecurangan yang pernah terjadi itu sedianya perlu mendapat perhatian serius dari Bawaslu.

“Kalau pilkada berlangsung tidak fair maka yang terpilih adalah orang-orang yang bermasalah. Nah, kalau begitu bagaimana kita bisa berharap pemimpin ini bisa melakukan hal baik dan menciptakan pemerintahan bersih di daerahnya?” katanya.

Oleh karena itu, imbuh dia, masyarakat perlu memilih calon pemimpin yang betul-betul bersih dan berintegritas. Caranya bukan dengan melihat apa yang diperbuat saat ini, namun melihat masa lalu atau rekam jejak untuk dijadikan rujukan sebelum menentukan pilihan.

Di tempat yang sama, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengimbau publik untuk tidak bingung dengan realitas penetapan tersangka sejumlah calon kepala daerah oleh KPK. Ia menilai persoalan dalam pesta demokrasi sudah terakomodasi dalam UU Pemilu.

Menurutnya, setiap kandidat kepala daerah yang dinyatakan bermasalah wajib mengikuti proses dan penegakan hukum korupsi di KPK. Di sisi lain, ketika kandidat itu dinyatakan bersalah atau ditetapkan sebagai tersangka, maka tidak gugur haknya untuk mengikuti proses pemilihan.

“Tetapi dalam proses itu kita lupa siapa yang akan diuntungkan. Yang diuntungkan adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat akhirnya tahu siapa calon kepala daerahnya. Oleh karena itu kami melihat belum ada kebutuhan untuk mengeluarkan perppu karena itu sudah diatur di dalam UU,” pungkas dia. (Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here