Matanurani, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami keterkaitan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan sejumlah staf khususnya, seperti Fiona Handayani dan Jurist Tan. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pemufakatan jahat dalam pengkondisian kajian teknis laptop Chromebook.
Nadiem tercatat menggelar rapat bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat ini menjadi salah satu dasar kebijakan digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis ChromeOS.
Penyidik menemukan adanya indikasi permufakatan dalam proses penyusunan kajian teknis pengadaan Chromebook. Padahal, sejak April 2020, kajian awal menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, hasil kajian tersebut kemudian berubah pada bulan Juni dan diarahkan ke Chromebook.
Peran dua staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani, turut menjadi sorotan. Keduanya diduga terlibat dalam tim kajian teknologi yang mengarahkan hasil kajian teknis agar mengunggulkan penggunaan Chromebook. Keterlibatan mereka dalam rapat 6 Mei 2020 pun ikut ditelusuri.
“Nah tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (23/6).
Selain itu, penyidik juga mendalami komunikasi antara Nadiem dengan stafsusnya, baik Fiona Handayani maupun Jurist Tan, terkait kajian teknis Chromebook tersebut.
“Nah itu yang saya sampaikan tadi bahwa ada banyak informasi yang dilakukan cross-check oleh penyidik ya, kita kan mendapatkan berbagai informasi di lalu lintas percakapan di barang bukti elektronik ya dan ini juga yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Nadiem). Lalu kaitannya dengan Stafsus juga,” jelas Harli.
Fiona telah diperiksa dan dikonfirmasi penyidik terkait bukti chat pada dua kesempatan, yaitu Selasa (10/6) dan Jumat (13/6). Namun, Jurist Tan hingga kini belum memenuhi tiga kali panggilan penyidik.
“Tapi kita tahu bahwa salah seorang Stafsus kan belum hadir kan,” ucap Harli.
Penyidik juga menganalisis hasil pemeriksaan terhadap Nadiem, Fiona, Jurist Tan, serta sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook. Analisis tersebut untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Nah inilah sekarang yang akan terus digali oleh penyidik sampai pada kesimpulan bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab terhadap perkara ini,” tutur Harli. (Ini).





































