Matanurani, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penyebarluasan berita bohong tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo membenarkan adanya penangkapan terhadap keempatnya. “Ya benar,” kata Brigjen Albertus di Jakarta, Senin (17/9).
Keempat orang tersangka tersebut bernama Gun Gun Gunawan, Suhada Al Syuhada Al Aqse, Muhammad Yusuf dan Nugrasius.
Menurut dia, dalam kasus ini keempatnya memposting berita bohong tentang unjuk rasa mahasiswa di MK, melalui akun Facebook milik masing-masing tersangka.
Berita bohong yang disebarkan para tersangka dalam bentuk foto, video dan tulisan.
“Berita bohong tentang unjuk rasa ini mereka bagikan di FB mereka dengan caption Jakarta Sudah Bergerak, Mahasiswa Sudah Bersuara Keras dan Peserta Aksi Mengusung Tagar #TurunkanJokowi Mohon Diviralkan Karena Media TV Dikuasai Petahana,” katanya.
Sebelumnya #MahasiswaBergerak disebarluaskan oleh beberapa akun media sosial yang memposting konten berita bohong tentang simulasi penanganan demo di Gedung MK sebagai berita unjuk rasa mahasiswa. Hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Ant).