Home News Jaga Stabilitas Keuangan dan Dorong PEN, OJK Hadirkan 6 Kebijakan Strategis

Jaga Stabilitas Keuangan dan Dorong PEN, OJK Hadirkan 6 Kebijakan Strategis

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – OJK merilis enam kebijakan strategis untuk membantu menjaga stabilitas keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada periode pandemi Covid-19.

Sektor keuangan merupakan salah satu sektor esensial pada PPKM.  Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan, OJK telah mempersiapkan beberapa kebijakan strategis bekerja sama dengan pemerintah dan Bank Indonesia.

“Kami memantau perkembangan situasi saat ini dan kami masih optimis dengan pertumbuhan ekonomi seiring dengan proyeksi pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/7).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. Kontribusi semua pihak sangat penting untuk bersama-sama mengendalikan penyebaran Covid-19.

Untuk itu, OJK memperkenalkan enam kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Berikut enam kebijakan strategis tersebut. Pertama, mengawal pelaksanaan PPKM Darurat,  khususnya terkait pelaksanaan peran sektor jasa keuangan sebagai sektor esensial. Untuk pelaksanaan PPKM Darurat, OJK menerapkan operasional terbatas sektor keuangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta memaksimalkan teknologi online atau digital.

Pegawai sektor keuangan yang melakukan work from home (WFH) juga diminta tetap tinggal di rumah dan menghindari mobilitas yang tidak perlu. Membuka jalur komunikasi dengan nasabah atau debitur, khususnya  pada sektor-sektor yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.

Kedua, OJK ikut mempercepat implementasi program vaksinasi yang terdistribusi dengan baik. Otoritas menargetkan vaksinasi massal pelaku sektor jasa keuangan  dan masyarakat mencapai 10 juta orang pada akhir 2021.  OJK juga mendorong pendirian sentra vaksinasi oleh lembaga keuangan untuk vaksinasi pegawai dan konsumen, dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi pelaku sektor keuangan di daerah.

Ketiga, percepatan belanja pemerintah pusat dan daerah sebagai kebijakan dari sisi fiskal untuk mempertahankan demand dan tingkat konsumsi masyarakat di tengah disparitas pemulihan sektoral.

Keempat, akselerasi hilirisasi ekonomi dan keuangan digital dengan tetap mewaspadai cyber risk.

Kelima, peningkatan penetrasi layanan keuangan dan pendalaman pasar keuangan untuk menjaga stabilitas keuangan secara berkelanjutan.

Keenam, mendorong berkembangnya sustainable finance untuk membiayai sustainable economic recovery dan memitigasi climate-related risk, dengan menjalankan inisiatif strategis. OJK mendorong pengembangan taksonomi hijau yang bertujuan mengklasifikasikan aktivitas pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Indonesia.

Selain itu, regulator juga melakukan pengembangan kerangka manajemen risiko untuk industri dan pedoman pengawasan berbasis risiko bagi pengawas untuk menerapkan climate-related financial risk.

OJK mendorong inovasi produk dan layanan keuangan berkelanjutan oleh lembaga jasa keuangan dan yang tidak kalah penting ialah meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh pemangku kepentingan. (Sin).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here