Home Uncategorized PPN Tebu Dicabut, Cak Imin: Saya Bahagia Jadi Bagian Perjuangan Petani Tebu

PPN Tebu Dicabut, Cak Imin: Saya Bahagia Jadi Bagian Perjuangan Petani Tebu

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Rombongan petani tebu berterima kasih ke Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lantaran upayanya membantu menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula 10 persen berhasil.

Rombongan datang ke kantor DPP PKB Jakarta, Jumat malam (25/8). Mereka disambut langsung oleh Cak Imin serta sejumlah pengurus DPP PKB.

“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ketum PKB Cak Imin, sebetulnya sulit mengungkapkan rasa terimakasih ini dengan kata-kata. Karena perjuangan beliau lah keluar Peraturan Menteri Keuangan No. 116/2017 yang membebaskan gula konsumsi dari PPN 10 persen,” Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim.

“Sekali lagi saya mewakili petani tebu mengucapkan terimakasih.”

Dia menjelaskan, perjuangan para petani tebu meminta pemerintah menghapus PPN 10 persen untuk gula sempat tersendat dan buram, meski mereka telah mendatangi kantor Dirjan Pertanian dan Dirjen Pajak.

“Aspirasi kami selalu mentok dengan alasan pemerintah sedang giat menggenjot pendapatan negara. Namun setelah Cak Imin turut memperjuangkan nasib kami, semuanya berjalan lancar dan berhasil,” katanya.

Cak Imin terlihat sumringah dan bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu. “Saya bahagia mendengar kabar ini, saya juga bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu,” katanya.

Di tempat yang sama, Anggota Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Sjamsurizal menegaskan, setelah menerima intruksi dari Cak Imin, dia selalu mengingatkan Menteri Keuangan dalam setiap rapat di DPR maupun di kementerian untuk menghapus PPN gula 10 persen.

“Pemerintah memang belum berhasil memenuhi target pemasukan negara. Namun jangan juga petani yang dikorbankan untuk mengejar target tersebut. Kami pun rajinĀ  tongkrongin Dirjen Pajak agar segera menyelesaikan Permenkeu ini,” ujarnya.

Dengan keluarnya Permenkeu No. 116/2017 maka komoditi gula konsumsi bebas dari PPN karena dikatagorikan sebagai jenis barang yang merupakan kebutuhan vital orang banyak. Ini sesuai dengan aspirasi petani yang merasakan dampak PPN membuat harga jual tebu mereka anjlok. (Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here