Home News YLKI: Penentuan HET Beras Sulit Diimplementasikan 

YLKI: Penentuan HET Beras Sulit Diimplementasikan 

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan langkah pemerintah menentukan harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium dan premium tidak tepat. Sebab, harga beras mengalami pasang surut sesuai dengan kondisi pasar.

Pengurus YLKI, Sudaryatmo, mengatakan sebenarnya langkah pemerintah sudah baik untuk mengatur harga beras. “Namun caranya kurang tepat, sehingga sulit diimplementasikan,” kata Sudaryatmo, seperti dikutip dari Tempo di Jakarta, Selasa, (5/9).

Adapun HET beras jenis medium yang telah ditetapkan pemerintah Rp 9.450 per kilogram, sedangkan premium Rp 12.800 per kg. Regulasi HET ini mulai berlaku pada 1 September 2017.

Menurut Sudaryatmo, pemerintah sulit memastikan harga beras sesuai dengan yang telah ditentukan. Lebih baik, kata dia, pemerintah membuat regulasi dalam pengawasannya. Sebab, aturan HET yang telah ditetapkan pemerintah akan sulit diimplementasikan di lapangan.

Sebagai contoh, kata Sudaryatmo, di beberapa negara tidak ada patokan harga beras. Namun mereka terus memantau harga beras di pasaran. “Jika harga naik, silakan dinaikkan dengan nilai yang wajar. Tapi, kalau tidak wajar, mereka bisa diberi sanksi. Itu pengawasan yang dilakukan beberapa negara seperti Malaysia,” ujarnya.

Sudaryatmo menambahkan, jika ada pedagang yang menaikkan harga melewati harga pasaran, pemerintah bisa langsung memberikan sanksi. “Apalagi jika pedagang tidak mempunyai dasar untuk menaikkan harga, mereka bisa langsung dihukum. Aturan HET sulit implementasinya,” katanya.

Lebih jauh, ia menuturkan, di negara ini ada beberapa wilayah yang menjadi penghasil dan konsumen beras. Alhasil, untuk harga yang telah ditentukan, pasti mudah sekali berubah. “Apalagi di daerah yang bukan penghasil beras. Sebab, harga beras mengikuti pasar,” tutur Sudaryatmo.

Adapun HET beras yang telah ditetapkan di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi untuk jenis medium Rp 9.450 per kg, sedangkan yang premium Rp 12.800 per kg.

Sedangkan di Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan HET beras medium Rp 9.950, premium Rp 13.300. Untuk di Kalimantan dan Maluku HET beras medium Rp 10.250, premium Rp 13.600. Dari harga yang telah ditetapkan, ada perbedaan Rp 800 di Kalimantan dan Maluku untuk beras medium, dengan HET di Pulau Jawa.(Tem).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here