Matanurani, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir, mengkritik isi dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16 tahun 2017. Alasannya di dalam beleid tersebut praktik transaksi melalui pasar lelang gula kristal rafinasi (GKR) akan memperpanjang rantai birokrasi dengan tujuan mengutip fee dan kecendrungan korupsi dan kolusi.
“Transaksi melalui Pasar Lelang akan memparpanjang rantai birokrasi dengan tujuan mengutip fee dari industri makanan minuman dan cenderung beraroma korupsi dan kolusi yang dilegalkan,” kata Inas dalam pesan singkatnya di Jakarta, Junat (16/6).
Bahkan yang menyedihkan, lanjut Inas UKM dan IKM yang notabene banyak dimiliki oleh rakyat kecil dan menengah, akan kesulitan meng-akses Pasar Lelang lantaran terbatasnya kapasitas, apalagi biaya-biaya lelang tersebut cenderung memalak mereka.
Inas mengatakan saat ini kebutuhan GKR oleh UKM dan IKM jumlahnya masih relative kecil, yakni hanya 50 kilogram hingga 5 kwintal per bulan.
Karena GKR harus di ambil sendiri oleh pembeli, maka UKM dan IKM akan mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu lebih apabila dibandingkan dengan melalui distributor seperti saat ini.
“Hal ini tentu berpotensi dalam biaya tambahan yang akan menjadi beban Industri makanan dan minuman sebesar Rp. 2.4 Triliun dan sebagian besarnya akan dinikmati oleh PT. Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) yang ditunjuk sebagai pelaksana lelang,” ujar dia.
Inas menilai Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita terkesan sangat memproteksi PT. PKJ karena dalam Raker dengan Komisi VI tanggal 5 Juni lalu, dirinya enggan menjelaskan siapa pemegang saham di PT PKJ tersebut, namun dari informasi yang berkembang pemegang saham di PT PKJ tersebut orang-orang penting di negeri ini dan ditengarai sebagian besar dananya digunakan untuk agenda politik.
“Saat ini masih ditutupi. Kita akan paksa terus Mendag untuk membuka siapa saja pemegang saham disana.” pungkas Inas. (Nus).