Home News Soal Sertifikat Elektronik, Menteri ATR: Banyak Salah Paham

Soal Sertifikat Elektronik, Menteri ATR: Banyak Salah Paham

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan tidak ada penarikan buku tanah asli menjadi sertifikat elektronik tanpa seizin pemohon.

Dirinya membantah kabar jika pihaknya akan menarik semua dokumen asli tanah masyarakat ke depannya.”Hari ini banyak sekali salah paham, banyak sekali kekeliuran. Seolah dengan hak elektronik ini akan ditarik, itu tidak benar,” jelas Sofyan dalam akun Youtube Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/2).

“Semua sertifikat lama tetap berlaku. Sampai kemudian kita transform menjadi sertifikat elektronik. Itu perlu waktu,” imbuhnya.

Sofyan menegaskan penerapan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap. Dengan sistem digitalisasi tersebut, pihaknya optimistis adanya kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.

“Kita terus memperbaiki mekanisme. Supaya orang yang mengurus sertifikat sedapat mungkin mengikuti prosedur, dengan waktu yang lebih pasti,” pungkas Sofyan.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menyatakan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, dilakukan jika masyarakat secara sukarela datang ke kantor pertanahan, atau melakukan aktivitas jual-beli.

Dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah. Serta, disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.

Namun pada Pasal 14 ayat 2, dijelaskan bahwa pelaksanaan penarikan itu dilakukan oleh kepala kantor. Dalam hal ini, jika pemegang hak mengajukan permohonan pelayanan penggantian menjadi sertifikat elektronik.(Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here