Home Wilayah Ini Alasan Sopir Taksi “Online” Ambil Penumpang di Bandara Adisutjipto

Ini Alasan Sopir Taksi “Online” Ambil Penumpang di Bandara Adisutjipto

0
SHARE
Driver taxi Online dihukum Lepas Baju

Matanurani, Jakarta – Paguyuban pengemudi online Yogyakarta menyayangkan tindakan PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta terhadap driver taksionline yang diberi sanksi membuka baju dan duduk di muka umum.

“Kami menyayangkan sekali, dan mengutuk keras kenapa kok sampai seperti itu (sanksi lepas baju dan duduk di depan umum),” ujar Daniel, juru bicara Paguyuban Pengemudi Online Yogyakarta seperti dilansir Kompas, Senin (19/6).

Daniel mengatakan, saat itu sebenarnya driver taksi online tidak sengaja mengambil penumpang di bandara. Sebab, awalnya sopir taksi online tersebut hanya mengantarkan penumpang ke bandara. Setelah penumpang turun, tiba-tiba dia mendapat order lagi.

Posisi saat itu, kata Daniel, situasi jalan sedang macet dan mobil tidak bisa bergerak. Penumpang yang memesan tumpangan melihat pelat mobil cocok dengan yang muncul di aplikasi. Kemudian penumpang tersebut langsung mendekati dan masuk ke mobil.

“Kita memang sebenarnya salah, tetapi tidak disengaja karena penumpang ngotot masuk mobil. Jadi bukan karena driver sengaja mau ngetem di situ atau mengambil penumpang di situ,” katanya.

Bahkan, lanjut Daniel, saat kejadian, penumpang sudah menjelaskan bahwa bukan driver yang salah, melainkan dirinya yang tiba-tiba masuk ke mobil.

“Penumpangnya itu sudah menjelaskan, saya yang salah, tapi tetap tidak didengarkan,” katanya.

Daniel menegaskan, pihak paguyuban dari awal sudah mengingatkan bahwa sopir taksi online tidak boleh mengambil penumpang di bandara. Kalau memang ingin menaikkan penumpang, sopir harus berada di depan kantor Imigrasi Jalan Solo yang lokasinya sekitar 200 meter dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

“Kemarin kita juga sudah ke sana untuk bertemu dengan pihak bandara, berkoordinasi dan dialog, tetapi tidak bertemu,” tuturnya.

Daniel menyampaikan pihaknya belum dapat menentukan langkah yang akan diambil. Pihak paguyuban akan menggelar rapat terlebih dahulu. “Nanti akan rapat, bagaimana baiknya,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat transortasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pelarangan taxi online di Bandara sudah melanggar dan bisa dikenakan pidana.

“Apa dasar hukumnya pihak bandara melarang taxi online. Apa pun alasannya, menurut saya tidak boleh dan tidak dibenarkan karena Taxi oline sudah diatur dalanm Kementerian Perhubungan No. 26/2017 sehingga taxi online punya hak untuk mengambil penumpang dibandara,”tegas Azas ketika dihubungi Matanurani, Jakarta, selasa (20/6).

Dia mengatakan, jika taxi online dilarang mengambil penumpang di bandara maka Kementerian Perhubungan harus turun tangan menangani persoalan tersebut, sehingga tidak menyebabkan konflik antara pengelola bandara dan para pengemudi taxi online.

“Dan juga bukan rahasia umum lagi bahwa pengelola bandara ada main dengan pemilik taxi konvensional, supaya melarang taxi online masuk ke bandara. Ini sudah termasuk monopoli, gak boleh. Kemenhub harus serius menindak itu,”ujar mantan Anggota Dewan Transportasi Jakarta itu.

Azas mengatakan, jangan sampai pelarangan terhadap taxi online mengakibatkan sulitnya terlayani masyarakat akan transportasi.

 Karenanya, Pemerintah harus bersikap tegas menyingkap akan hal itu, sehingga pengguna transportasi terlayani dengan baik.

“Bersainglah dengan sehat, tidak usah taxi konvensional melakukan permainan dengan melarang taxi online melalu pihak pengelola bandara,” ujarnya. (Ian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here