Home News Polres Tangerang Selidiki Kasus Industri Rumahan Ponsel Rekondisi

Polres Tangerang Selidiki Kasus Industri Rumahan Ponsel Rekondisi

0
SHARE

Matanurani, Tangerang – Polres Metro Tangerang masih melakukan pengembangan terhadap kasus industri rumahan handphone/ponsel rekondisi yang digerebek di Ruko De Mansion Nomor B 16 dan B 9, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (6/9) petang.

Pun, saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang asal Tiongkok dan 10 orang warga Indonesia.

“Kasus ini terus kami kembangkan. Tentang adanya pelaku lain dibalik bisnis gelap itu, kemungkinan saja bisa terjadi,” kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Abdul Karim, Sabtu (7/9).

Adapun keempat orang Tiongkok yang ditangkap dalam penggrebekan itu merupakan pengawas bisnis tersebut, sedangkan 10 orang WNI sebagai pekerja.

Abdul Karim menjelaskan omzet penjualan ponsel rekondisi berbagai macam merek itu mencapai Rp300 miliar dalam satu tahun. Jaringan ini sudah beroperasi di Tangerang sejak empat tahun lalu.

“Dalam penggerebekan itu, ribuan HP yang terdiri dari berbagi merek belum kita hitung keseluruhanya. Tapi menurut mereka keuntungan yang didapat dari penjualan satu HP berkisar Rp500 ribu-1 juta. Selama satu tahun keuntungan yang didapat mencapai Rp300 miliar. Dengan begitu selama empat tahun, mereka sudah mendapat keuntungan mencapai Rp1,2 triliun,” ungkapnya.

Dalam menjalankan kegiatannya, kelompok ini sengaja mendatangkan gawai bekas dari Tiongkok dan pasar lokal Indonesia. Di ruko sewaan tersebut, mereka mampu memproduksi 120 ribu unit ponsel rekondisi dalam setahun.

“Kalau melihat hasil produksinya, HP rekondisi itu hampir sama dengan aslinya. Dijual dengan harga baru sesuai pasaran,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pemasaran melalui toko daring serta dilengkapi kartu garansi untuk meyakinkan pembeli.

“Sebenarnya kalau pembeli teliti, kualitas cetakan garansi atau stiker yang ditempel di kardus tidak rapi atau lebih buruk dari aslinya,” tuturnya.

Untuk itu, Kapolres meminta kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam membeli telepon genggam di berbagai konter. Dari pemeriksaaan yang dilakukan, pihaknya mengetahui telepon genggam rekondisi juga diedarkan ke berbagai pusat perbelanjaan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

Akibat perbuataannya, 14 orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 ayat 2 UU RO nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebangaj-banyaknya Rp2 miliar.

Pun Pasal 104 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, juga dikenai Pasal 47 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman pidana paling lama penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.(Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here