Home News Pemerintah Targetkan 7 Kawasan Strategis Nasional 2018

Pemerintah Targetkan 7 Kawasan Strategis Nasional 2018

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pemerintah menargetkan penyelesaian rencana zonasi 7 kawasan strategis nasional hingga 2018.

Ketujuh KSN itu mencakup kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo (Mebidangro); kawasan perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, Purwodadi (Kedung Sepur); kawasan perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila); kawasan perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar (Mamminasata); Bima; kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur); dan Batam, Bintan, Karimun.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan kawasan strategis nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia serta pendayagunaan sumberdaya alam atau teknologi tinggi.

Adapun kawasan strategis nasional tertentu (KSNT) merupakan suatu kawasan dalam lingkup wilayah Indonesia yang dipandang memiliki nilai-nilai strategis tertentu di mana pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional yang berfungsi untuk pertahanan keamanan, kesejahteraan dan lingkungan.

“Rencana zonasi kawasan strategis nasional (RZ KSN) merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional,” kata Brahmantya dalam siaran pers, Rabu (31/1).

Menurut dia, penyusunan rencana zonasi tidak terlepas dari dokumen perencanaan lainnya. Untuk itu, sinkronisasi dan harmonisasi antara rencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) provinsi merupakan keniscayaan.

Saat ini 5 provinsi telah menetapkan peraturan daerah RZWP3K, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Brahmantya menuturkan upaya harmonisasi meliputi isu yang bernilai penting dan strategis secara nasional serta aspek kewenangan pengelolaan di KSN tersebut. Menteri berwenang pada aspek yang bernilai penting dan strategis nasional saja, sedangkan selebihnya diharmonisasikan dengan pemerintah daerah.

Selain harmonisasi urusan itu, reposisi nelayan juga menjadi aspek penting yang diperhatikan di dalam RZ KSN, a.l. diwujudkan dalam rangka penjaminan kehidupan sosial ekonomi yang maju dan modern dengan menjamin dan menyediakan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil di wilayah perairan.

“Intinya berbagai kepentingan akan diakomodir untuk dapat berjalan selaras dalam mendukung kepentingan bangsa. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” kata Brahmantya.

Dia berharap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dapat dilaksanakan Juni 2018 sebelum ditetapkan sebagai peraturan presiden (Perpres). (Bis).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here