Home News Pemerintah Pastikan Bantuan Permodalan UMKM Berlanjut di 2021

Pemerintah Pastikan Bantuan Permodalan UMKM Berlanjut di 2021

0
SHARE
Warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) menunjukkan uang tunai yang diterima di Bank Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (31/5/2020). Penyaluran BLT tahap ke-1 dari dana APBD Pemerintah Provinsi Kalteng berupa uang tunai Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) melalui Bank Kalteng tersebut untuk diberikan kepada 20.031 warga Kota Palangkaraya yang terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

Matanurani, Jakarta – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan modal UMKM dipastikan akan kembali diberikan pada tahun 2021 ini. Program itu merupakan bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta.

“Tadi dalam rapat dengan Bapak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam press briefing, Kamis (21/1).

Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara rinci sampai kapan BLT UMKM diperpanjang. Saat ini terkait kelanjutan pelaksanaannya sedang disiapkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nah ini yang sedang kami siapkan dengan Ibu Menteri Keuangan,” ucapnya.

Tidak hanya BLT UMKM, bantuan perlindungan sosial lainnya untuk masyarakat juga diperpanjang seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dana desa, hingga bantuan sosial (bansos) tunai lainnya. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu UMKM agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.

Selain itu, insentif pajak juga ikut diperpanjang sampai 2021 mulai dari pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk badan/instansi pemerintah dan rumah sakit, pembebasan impor atau perolehan barang kena pajak, dan percepatan pengembalian atau restitusi PPN.

“Kalau 2020 kemarin persiapannya Rp 120 triliun tapi tidak terpakai semua sehingga tentu tahun ini kita berikan Rp 20,26 triliun. Jadi ada dalam bentuk pajak ditanggung pemerintah Rp 3,1 triliun, pembahasan PPH impor Rp 12 triliun, kemudian pengembalian atau restitusi PPN sebesar Rp 5,3 triliun,” tandasnya. (Det).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here