Home News Pemerintah Bakal Tetapkan Tarif Listrik 2021 di November

Pemerintah Bakal Tetapkan Tarif Listrik 2021 di November

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pemerintah akan menetapkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi untuk periode kuartal I 2021 pada akhir November mendatang.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi mengatakan untuk penentuan tarif listrik pada kuartal I 2021 itu akan menggunakan penghitungan realisasi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik selama Agustus, September dan Oktober tahun ini.

Parameter yang menjadi penentu yaitu realisasi nilai tukar (kurs), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga batu bara.

“Nanti awal November PLN akan menyampaikan usulannya, lalu kami evaluasi dan nanti November akhir akan ditetapkan Pak Menteri agar sebulan sebelum penerapannya di Januari 2021 sudah disosialisasikan,” tuturnya, Senin (7/9).

Dia mengatakan, perlu ditetapkannya tarif listrik sebulan sebelum masa penerapannya dikarenakan arahan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat termasuk pebisnis dan industri, sehingga bisa berdampak pada peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di negara ini.

“Sesuai arahan BKPM, agar peringkat kemudahan berusaha meningkat, maka harus diumumkan sebulan sebelumnya, supaya PLN bisa sosialisasikan terlebih dahulu,” tuturnya.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan pihaknya akan terus berupaya menekan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik selain melalui harga energi primer tapi juga dengan meningkatkan volume penjualan listrik sehingga fix-cost dari komponen biaya juga bisa dikurangi.

Perseroan berupaya meningkatkan penjualan listrik melalui berbagai cara, seperti saat Hari Pelanggan Nasional pekan lalu perseroan memberikan diskon 75% untuk biaya penyambungan baru atau meningkatkan daya listrik bagi pelanggan industri usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), bisnis maupun rumah tangga.

“Kalau penjualan PLN meningkat, tentu saja biaya pokok penyediaannya akan semakin berkurang karena fix-cost berkurang. PLN siap amankan semua kebijakan pemerintah,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah menurunkan tarif listrik bagi tujuh pelanggan tegangan rendah non subsidi sebesar Rp 22,5 per kWh selama periode Oktober-Desember 2020.

Dari sisi keuangan negara disebutkan bahwa penurunan tarif tak terlepas dari turunnya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 41,91 triliun menjadi Rp 317,12 triliun dari target dalam APBN 2020 awal sebesar Rp 359,03 triliun. Dengan demikian, ini juga diperkirakan akan menghemat subsidi listrik kepada PT PLN (Persero) sebagai operator listrik tanah air sebesar Rp 2,95 triliun menjadi Rp 51,84 triliun dari target awal sebesar Rp 54,79 triliun.(Cnb).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here